Banggai, Harianpos – Petugas Pintu Pengamanan Utama (P2U), Rabu (25/09/2024) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng berhasil gagalkan narkoba jenis sabu, yang diselundupkan melalui Titipan.
Ditemukannya narkoba jenis sabu setelah Petugas P2U Regu Pengamanan I, Dermawan Wahid bersama Enditria Prakosa melakukan pemeriksaan barang titipan sebagai layanan kepada warga binaan.
Saat pemeriksaan, oleh petugas P2U ditemukan 1 bungkus yang dicurigai sebagai bahan terlarang yaitu Narkotika jenis Metamfetamin atau sabu-sabu, sehingga petugas inisiatif mengamankan pengantar titipan bersama barang bawaan tersebut di ruangan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk (Ka.KPLP), Andi Abdul Muis, S.H., melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Banggai terkait keberadaan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Kanit II Res Narkoba Polres Banggai Aiptu Rudi Ardyan.M bersama Tim masuk ke Lapas atas koordinasi dari Ka.KPLP guna menindaklanjuti temuan tersebut.
Setelah dipastikan bahwa barang tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu, Ka.KPLP bersama Ka.Kamtib didampingi Kasubsi Pelaporan Lapas Kelas IIB Luwuk menyerahkan pengantar titipan dan barang bukti tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilanjutkan pengembangan.
Kalapas Kelas IIB Luwuk, mengapresiasi atas kesigapan petugas dalam melaksanakan SOP pengamanan di Lapas Luwuk,
“pelaksanaan prosedur pemeriksaan titipan adalah bagian penting dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang kedalam lapas, ketelitian dalam pemeriksaaan perlu kita lakukan” ucap kalapas.
Kami akan terus meningkatkan pengamanan didalam lapas, dalam rangka mewujudkan implementasi 3+1 back to basic yang telah digaungkan oleh Bapak Dirjen Pemasyarakatan tambah Efendi Wahyudi,A.Md.I.P.,S.Sos.,M.Si.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, S.H.,M.H., merespon baik atas apa yang telah dilakukan oleh Lapas Luwuk, menurutnya sebagai instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kami akan selalu berkomitmen mencegah peredaran narkoba di satuan Kerja kami yaitu Lapas/Rutan.
Beliau menambahkan bahwa divisi pemasyarakatan akan terus mendukung penanggulangan permasalahan narkoba terutama peredaran gelap di Satuan Kerja Lapas/Rutan.
“Kami akan terus berupaya mencegah masuknya Narkoba di Lapas dan Rutan, ini merupakan komitmen kami dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN” pungkasnya.*
Sumber: Humas-LPLuwuk