Palu, Harianpos– Setelah hampir dua dekade tanpa kemajuan signifikan, Koalisi Rakyat Sulteng, yang terdiri dari berbagai organisasi seperti GMNI Palu, Celebes Bergerak, LBH Apik Sulteng, dan belasan lainnya, kembali mendesak DPR Provinsi Sulawesi Tengah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Selasa (17/09/2024).
Koalisi ini menegaskan bahwa RUU PPRT sangat mendesak untuk memberikan perlindungan hukum yang layak bagi lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang hingga kini beroperasi tanpa jaminan hukum yang memadai. Tanpa perlindungan tersebut, para PRT rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Urgensi Perlindungan PRT menurut Mulky, sebagai Koordinator Lapangan aksi, dirinya menjelaskan bahwa RUU PPRT diperlukan untuk menghindarkan PRT dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan.
“Pekerja rumah tangga membutuhkan perlindungan hukum yang jelas. RUU ini mencakup hak atas upah yang layak, jam kerja manusiawi, serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yanti, salah satu perwakilan koalisi, menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT merupakan langkah penting dalam menghapus diskriminasi sistemik yang selama ini dihadapi oleh PRT. “Sudah terlalu lama PRT dipandang sebelah mata dalam tatanan sosial dan hukum. Dengan adanya RUU PPRT, status mereka sebagai pekerja profesional akan diakui, dan diskriminasi yang mereka alami bisa diminimalisir,” jelasnya.
Yanti juga menyerukan agar DPR Provinsi Sulawesi Tengah mendesak DPR RI untuk segera mengambil tindakan. Menurutnya, RUU ini akan memberikan mekanisme yang jelas bagi PRT untuk melaporkan pelanggaran hak tanpa rasa takut terhadap intimidasi atau pembalasan.
“RUU ini penting untuk mengatasi masalah seperti upah yang tidak dibayar, jam kerja yang berlebihan, serta kekerasan fisik dan verbal yang sering dialami PRT,” tambahnya.
Dukungan Nasional dan Internasional Pengesahan RUU PPRT ini telah mendapat dukungan luas dari masyarakat sipil, serikat pekerja, dan organisasi internasional seperti International Labour Organization (ILO). Mereka menegaskan bahwa regulasi ini adalah langkah konkret menuju keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia, serta sejalan dengan standar internasional tentang perlindungan pekerja rumah tangga.
Dengan aksi yang terus berlanjut, Koalisi Rakyat Sulteng berharap agar RUU PPRT yang telah mangkrak selama hampir 20 tahun dapat segera disahkan, sehingga para pekerja rumah tangga di Indonesia mendapatkan perlindungan yang layak dan manusiawi. *