Parimo, harianpos – Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong yang memberikan sangsi tidak ditetapkannya calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong terpilih dari Partai Politik atas keterlambatan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akhirnya gugur.
KPU Parimo yang semula dengan gagah berani penuh keyakinan mengeluarkan keputusan yang berdasar pada UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 18 tahun 2023 tersebut dibatalkan lewat hasil rapat mediasi antara pihak DPC Partai Demokrat (pemohon) dengan KPU Parimo (termohon) bersama Bawaslu yang dilakukan di kantor Bawaslu Parigi Moutong, Jum’at (15/03/2024).
Dalam mediasi ini, DPC Partai Demokrat Parimo sebagai pemohon diwakili oleh Ketua DPC Mohammad Nur dan Sekretaris DPC, Aslan Laeho, SH serta didampingi oleh dua kuasa hukum sebagai pendamping pemohon yakni Harun, SH dan Hasbar, sementara KPU Parimo dihadiri oleh dua komisioner Maskar dan I Made Koto.
Sesuai mekanismenya, proses sengketa Pemilu tersebut diawali dengan proses mediasi selama dua hari yakni pada Kamis-Jumat (14-15/3/2024) di kantor Bawaslu setempat.
Proses mediasi itu dipimpin oleh Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal selaku ketua majelis didampingi dua anggota Bawaslu Parimo lainnya yakni Muhammad Ja’far dan Jayadin.
Pada hari pertama proses mediasi tidak terjadi kesepakatan. Pasalnya pihak KPU Parimo selaku termohon yang dihadiri Ketua KPU Parimo Ariyana didampingi empat anggota KPU Parimo belum dapat menerima penjelasan yang disampaikan oleh pemohon terkait keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut.
Namun pada hari kedua mediasi, penjelasan pemohon yang disampaikan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Parimo, Aslan Laeho terkait keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut dapat diterima oleh pihak KPU Parimo selaku termohon.
Pemohon antara lain menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena kondisi force majeure yakni koneksi jaringan internet bermasalah pada saat melakukan penginputan data LPPDK melalui SIKADEKA yang diluar kendali pemohon sehingga terjadi keterlambatan selama enam menit 20 detik.
Mendengar penjelasan pemohon, dua anggota KPU Parimo yang hadir pada sidang mediasi kedua yakni Maskar dan I Made Koto meminta sidang mediasi diskors selama setengah jam dengan alasan akan melakukan konsultasi melalui video call dengan pihak KPU Sulteng dan dan akan melakukan rapat internal dengan ketua serta dua anggota KPU Parimo yang kemarin sedang berada di Jakarta dalam rangka menghadiri proses rekapitulasi nasional di KPU RI.
KPU Parimo Sepakat Mengubah Keputusannya
Setelah setengah jam berlalu, sidang dibuka kembali dan pihak termohon dipersilahkan menyampaikan tanggapan.
Maskar yang menjadi juru bicara termohon menyampaikan bahwa berdasarkan hasil konsultasi yang mereka lakukan ke KPU Sulteng dan rapat internal KPU Parimo menyatakan bahwa, pemohon telah beritikad baik untuk menyampaikan LPPDK, namun karena kondisi memaksa (force majeure) yaitu terkendala jaringan internet pada saat mengunggah LPPDK ke SIKADEKA. Selain itu pemohon tidak ada niat kesengajaan untuk memperlambat penyampaian LPPDK.
Juga disampaikan oleh Maskar bahwa kesepakatan tersebut dilakukan setelah dilakukan konsultasi dan meminta petunjuk kepada pihak KPU Sulteng serta hasil rapat internal KPU Parimo.
Selanjutnya termohon akan mengubah Keputusan Nomor 986 Tahun 2024 tanggal 6 Maret 2024 dengan mencabut sanksi yang diberikan kepada pemohon berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD dari Partai Demokrat Kabupaten Parimo.
Penjelasan yang disampaikan oleh pihak termohon tersebut dituangkan dalam Berita Acara Mediasi Nomor Register: 001/PS.REG/72.7208/III/2024 yang ditandangani oleh pimpinan mediasi, sekretaris, pemohon dan termohon.
Setelah ditandatangani berita acara selanjutnya pada sore harinya dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan Bawaslu oleh ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal selaku ketua majelis didampingi dua anggota Bawaslu Parimo lainnya yakni Muhammad Ja’far dan Jayadin.***