Palu, Harianpos – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menggelar Malam Penganugerahan KPID Award 2024. Malam penganugerahan akan dilaksanakan pada 28 Februari 2024. Tema yang diangkat Ecogreen dan Educast Broadcast; Inspirasi Siaran Sehat Ramah Lingkungan.
Ketua KPID Sulteng Indra Yosvidar mengatakan, malam penganugerahan KPID Awards merupakan kegiatan tahunan. Hal itu dilakukan untuk mengapresiasi terhadap lembaga penyiaran baik televisi dan radio berjejaring nasional maupun lokal.
“Kegiatan ini sudah 2 kali laksanakan di periode kami, ini sebagai upaya memberikan apresiasi sekaligus mendorong lembaga penyiaran untuk terlibat aktif dan terus memberikan kebermanfaatan akan pentingnya tata kelola informasi,” ucapnya, Kamis (25/1/2024).
Wakil Ketua KPID Sulteng Andi Kaimuddin menyampaikan, tema ecogreen dan educast broadcast; inspirasi siaran sehat ramah lingkungan diambil, karena belakangan ini, isu lingkungan banyak dibicarakan dan terjadi di Sulteng.
Malam penganugerahan KPID Award diberikan lima kategori lomba. Di antaranya feature, talkshow, iklan layanan masyarakat, penyirar (pria/wanita) dan berita jurnalistik.
“Sejak 27 Desember 2023 kami sudah surati lembaga penyiaran untuk meminta memasukan materinya dan berakhir 30 Januari 2024 pukul 16.00 wita,” ujarnya.
Adapun meterinya harus karya original, bukan pesanan dari klien dan pernah ditayangkan di stasiun televisi atau radio terhitung mulai 1-31 Desember 2023.
Kata Andi, pihaknya juga telah menyediakan tiga dewan juri tokoh lembaga pendidikan perguruan tinggi, perwakilan aktivis tilerasi dan jurnalis kebudayaan.
“Tapi kita tidak bisa sebutkan namanya, takutnya lembaga penyiaran bisa melakukan pendekatan kepada dewan jurinya, kategori dewan juri ini tidak terlalu jauh berbeda dengan tahun kemarin,” tuturnya.
Menurut Andi, malam penganugrahan KPID Award 2024 ini akan dihadiri 9 Komisioner KPI Pusat dan 3 KPID di Indonesia. “Alhamdulillah sampai saat ini, 9 komisioner KPI Pusat menyatakan siap hadir,” tutur Andi Kaimuddin.
Dia menambahkan, peserta yang mengikuti lomba hanya lembaga penyiaran yang memiliki izin dan masih berlaku.
“Dari 56 lembaga penyiaran, hanya 51 yang diundang, karena 5 lembaga lainnya tidak/belum diperpanjang izinnya,” jelas Andi Kaimuddin. *