Kasus Perkawinan Anak di Sulteng Tertinggi Kelima Nasional

Palu, Harianpos – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak. Hal ini guna menyikapi kondisi yang semakin mengkhawatirkan dengan tingginya angka perkawinan anak di Sulawesi Tengah. 

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS Tahun 2022, angka perkawinan anak di Sulteng mencapai 12,65% dan menduduki peringkat kelima secara nasional. Hal ini diperkuat lagi data Kanwil Kemenag Sulteng yang menyebutkan 5 daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi yakni Parigi Moutong, Buol, Banggai, Tojo Unauna dan Palu.

Bacaan Lainnya

Padahal dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pada pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pria dan wanita telah berusia 19 tahun.

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa, S.Sos, M.Si dilangsungkan di hotel BW Coco, Senin (6/11/2023). Kegiatan ini diikuti peserta dari unsur Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulteng, Tim Penggerak PKK, ormas perempuan, OSIS SMA, forum anak dan mitra kerja.

Menurut Sadly Lesnusa yang membaca sambutan Gubernur Rusdi Mastura, dampak-dampak perkawinan anak sangat merugikan bagi masa depan anak. Dampaknya ialah anak terpaksa putus sekolah, menjadi takut dan malu bergaul karena psikologinya terguncang.

“Selain itu kasus perkawinan anak yang mengakibatkan anak melahirkan anak, akan membuat anak harus mengasuh dan membesarkan anak yang dilahirkan padahal Ia sendiri belum memiliki kemampuan yang cukup untuk menjadi orangtua,” terangnya menyebut dampak negatif perkawinan anak.

Olehnya pemerintah provinsi tambah asisten telah berkomitmen untuk menghentikan praktik perkawinan anak dengan pendekatan multisektoral.Untuk itu, Ia sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan edukasi ini sebagai momentum dalam mendukung Gerakan Siap Gencar Cegah Perkawinan Anak.

Ia juga berpesan agar seluruh peserta dapat menjadi motor dan penggiat pencegahan perkawinan anak dengan membagikan kembali informasi-informasi dari kegiatan ini ke lingkungan masing-masing.“Dengan begitu semoga Sulawesi Tengah tidak lagi termasuk dalam 5 besar provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Asisten Sadly Lesnusa bersama perwakilan peserta menandatangani spanduk deklarasi mendukung Gerakan Siap Gencar Cegah Perkawinan Anak. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.