Dinas Koperasi dan UKM Sulteng Gelar Bimtek OSS Koperasi Sekunder dan Premier

PaluHarianpos,- Pelaksanaan Bimbingan Teknis Online Single Submission (OSS) Koperasi Sekunder dan Primer, dilaksanakan pada Rabu (20/09/2023) s/d Kamis (21/09/2023) di Hotel Jazz, Palu. 

Bimtek ini diikuti oleh 25 orang peserta yang berada di Kota Palu dan Kabupaten Sigi dengan menghadiri narasumber dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi dan UKM, Fasilitator Koperasi.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar dalam BIMTEK ini para pengurus dapat memahami betapa pentingnya memiliki surat izin dan kegunaan serta legalitas suatu usaha KSP/USP tersebut, sehingga memberikan solusi dan penyelesain masalah yang dihadapi, dan perizinan melalui OSS sangat memudahkan gerakan Koperasi dalam pembuatan legalitas izinnya.

Syarief, SE.,M.Si, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulawesi tengah, mewakili Kepala Dinas yang berhalangan hadir, berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut.

OSS (Online Single Submission) adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk membantu proses pengajuan perizinan untuk selanjutnya dilakukan proses penindakan yang dilakukan oleh peran pengambilan keputusan, aplikasi web OSS (Online Single Submission) ini menyediakan informasi seperti data permohonan berusaha, data perizinan yang ada, data instansi daerah,data perizinan daerah dan lain-lain. 

Sistem OSS (Online Single Submission) ini merupakan aplikasi yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia. Menteri Investasi menyatakan bahwa sistem OSS Berbasisi Resiko ini dibangun sejak bulan Maret 2021 dan telah diterapkan sejak Agustus 2021 lalu, dan beliau menegaskan kembali bahwa perizinan berusaha menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko sesuai dengan intisari dari Undang-undang Cipta kerja yaitu Kemudahaan berusaha.

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Instansi pembina berkewajiban melakukan pembinaan yang berkesinambungan dan berkelanjutan dalam melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja terhadap gerakan Koperasi, baik saat ini maupun dimasa yang akan datang dan terkhusus yang menjadi binaan dan kewenangan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.