Perubahan Dapil Pada Pileg 2024 di Parimo Tunggu Keputusan KPU RI

Parigi, Harianpos– Wacana perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 masih menunggu putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot, saat ditemui sejumlah awak media usai melakukan pelantikan anggota PPS, Selasa (24/01/2023).

Menurutnya, rancangan perubahan Dapil ini telah dilakukan uji public, namun terkait kepastian apakah terjadi perubahan sesuai rancangan 2 KPU tersebut belum bisa dipastikan sebab menjadi kewenangan keputusan KPU Pusat.

“Terkait itu saya belum bisa memberikan jawaban ada pergeseran pergeseran atau tidak karena kita sudah melakukan uji publik sebanyak dua kali dan itu sudah kami kirimkan ke Jakarta dan akan menjadi keputusan KPU RI,” ucap Dirwan.

Dirwan mengatakan, skema perubahan atau pergeseran Dapil itu adalah hasil pengkajian yang merujuk pada tujuh prinsip penataan wilayah dan alokasi kursi Pemilu. Sehingga nantinya KPU RI dalam mengambil keputusan akan berdasarkan pada prinsip-prinsip tersebut.

“Dalam hal melakukan penyusunan dan mendesain, kami merujuk pada tujuh Prinsip Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Pemindahan Dapil. Kita tinggal menunggu 9 Februari 2023 nanti apa yang menjadi putusan KPU RI ditetapkan atau tidaknya,” tutupnya Dirwan.

Tujuh prinsip dimaksud yaitu meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, intergralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Rancangan 2 Dapil Pada Pileg 2024 di Parimo
Rancangan 2. Dapil Pada Pileg 2024 di Parimo

Untuk diketahui, terdapat wacana perubahan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada pemilihan DPRD kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 dengan 2 skema rancangan.

Rancangan 1 tetap berdasarkan pada Dapil dan jumlah kursi yang sama pada Pileg 2019 yaitu 5 Dapil dan 40 alokasi kursi. Sedangkan dalam rancangan 2 yaitu ada perubahan dapil menjadi 6 dengan jumlah kursi yang sama.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.