Polisi Sita Sejumlah Alat Berat dari Lokasi PETI Buranga

Sejumlah Alat Berat Eksavator disita Polisi. Foto : Portalsulawesi

Parimo, Harianpos – Pertambangan Tanpa Izin (PETI) desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong kembali digarap. Akibatnya, sejumlah alat berat eksavator diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Berdasarkan informasi dihimpun tim media ini, pada Rabu (17/08/2022) kepolisian berhasil mengamankan dua unit alat berat eksavator dari lokasi tambang ilegal tersebut. Kemudian, 5 unit kembali ditangkap pada Kamis (18/08/2022).

Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono membenarkan penangkapan sejumlah alat berat yang beroperasi di lokasi pertambangan ilegal ini dari hasil penertiban yang dilakukan di lokasi.

” kita lakukan penertiban dan tindakan preventif yg seharusnya ada peran dr pemerintah jg dan instansi yg dilibatkan biar sec.bersama – sama ” jelas Kapolres, saat konfirmasi tim media ini via Whatsaap.

Kapolres mengaku, penindakan aktivitas tambang ilegal tidak hanya merupakan ranah kepolisian, tetapi juga menjadi tanggungjawab bersama Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Terkait Peti ini menjadi tanggung jawab kita semua tdk hanya kepolisian mhon ijin pemerintah daerah, dinas terkait biar bersama karena masalah sosial dan kompleks ” harapnya.

Tragedi Berdarah PETI Buranga Tahun 2021

Untuk diketahui, kegiatan PETI Buranga sebelumnya telah ditutup berdasarkan keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Maret 2021 lalu.

Penutupan pertambangan ilegal itu menyusul terjadinya longsor pada Februari 2021 di lokasi tambang yang menelan korban jiwa akibat tertimbun tumpukan material. Namun, peristiwa duka ‘tragedi berdarah’ longsor tambang Buranga tersebut seakan dilupakan.

Keputusan bersama pejabat tinggi di Forkopimda itu pun telah diabaikan oleh para aktor pemodal yang kembali melakukan kegiatan pertambangan di lokasi PETI tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.