Sigi, Harianpos – Setelah belasan tahun tertahan di Arab Saudi, akhirnya perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) inisial R berhasil dipulangkan dan tiba di bandara Sis Aljufri Palu dengan selamat pada Kamis, (05/05/2022).
Kedatangan R di bandara tersebut di sambut oleh keluarga, para legal migran kabupaten Sigi, Solidaritas Perempuan Palu (SPP), termasuk Pemerintah terkait
Melalui perjuangan Solidaritas Perempuan Palu (SP Palu) bersama keluarga berhasil mendesak Pemerintah terkait melakukan tugasnya untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Sigi sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Seperti diketahui, PMI berinisal R tertahan di Saudi Arabiya dan tidak dapat kembali ke kampung halamannya sejak tahun 2012.
PMI akhirnya bisa dipulangkan setelah keluarga dan SP Palu melakukan desakan kepada Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada PMI berupa jaminan kepulangan PMI sampai di daerahnya dan meminta untuk di berikan perlakuan khusus karena kondisi PMI sedang dalam keadaan sakit stroke.
Desakan kepada Pemerintah terkait dengan mengkoordinasikan situasi yang dialami oleh PMI baik pada Pemerintah daerah kabupaten Sigi melalui dinas Ketenagakerjaan, UPT. BP2MI Palu serta Pemerintah Pusat melalui Sekretariat Nasional Solidaritas perempuan Palu.
Ketua Badan Eksekutif SP Palu, Fitriani S. Pairunan mengatakan, kasus tersebut menjadi catatan pentingnya adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tentang Perlindungan Pekerja Migran Kabupaten Sigi segera di implementasikan secara maksimal, agar perempuan pekerja migran asal Kabupaten Sigi mendapatkan jaminan hukum perlindungan bagi PMI dari Pemerintah daerah.
“Apalagi perempuan pekerja migran yang di pulangkan dalam kondisi sakit seharusnya mendapatkan perlindungan setelah bekerja seperti rehabilitas dan reintegrasi sosial misalnya perawatan dan pengasuhan, pembinaan kewirausahaan, bimbingan sosial dan konseling psikososial, bimbingan fisik serta pemberdayaan bagi pekerja migran dan keluarganya,” jelas Fitriani.***