Dukcapil : Penting Kerja Sama OPD Soal Penggunaan Data Penduduk

Kadis Dukcapil, Hamran Pakaya saat ditemu di ruang kerjanya, Kamis (27/01/2022). Foto : Harianpos

Parimo, Harianpos  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Hamran Pakaya mengatakan sangat penting menjalin perjanjian kerja sama (PKS) beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Parimo soal penggunaan Data Konsolidasi Bersih (DKB) penduduk.

PKS itu dalam rangka pemanfaatan bersama DKB hasil verifikasi, validasi terbitan Direktorat Jendral (Dirjen) Dukcapil, dengan tujuan membantu percepatan dan melancarkan kinerja masing-masing OPD sesuai tugas dan fungsinya di lingkup Pemerintahan sekaitan kebutuhan data penduduk.

Bacaan Lainnya

Hamran menuturkan, selama ini instansi atau OPD yang berkepentingan terhadap data warga terpaksa harus berurusan ke kantor Dukcapil. Padahal, melalui kerja sama itu, nantinya instansi yang bersangkutan akan diberikan hak akses secara langsung data kependudukan Parimo milik Dukcapil yang termuat di DKB.

Sebab, kata dia, DKB merupakan data ril penduduk Parimo berdasarkan jiwa. Semua yang masuk dalam database tersebut dijamin memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), meskipun ada sebagian kecil data penduduk  yang diantaranya masih mengalami permasalahan seperti masuk data anomali dan ganda. Saat ini, penduduk Parimo berdasarkan DKB sebanyak 451.321 Jiwa.

“Semua yang terdata dalam DKB sudah dijamin memiliki NIK, hanya saja ada warga yang masih mengalami permasalahan NIK seperti ganda,” jelas Hamran, saat disambangi Harianpos.com di ruangnya, Kamis (27/01/2022).

Diketahui, DKB adalah data penduduk bersih berdasarkan hasil verifikasi, validasi dan konsolidasi yang dilakukan Dukcapil secara periodik, sehingga menghasilkan data yang di kelompokan ke dalam data bersih, data anomali dan data ganda.

Menurut Kadis, Hamran,  terdapat beberapa OPD di kabupaten yang dinilai sangat penting menjalin kerja sama, mengingat tugas dan fungsinya tak terlepas dari kebutuhan data penduduk, seperti dinas kesehatan (Dinkes),  dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud), dinas sosial (Dinsos), dinas koperasi dan UMKM, serta dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD).

 “Jadi ketika OPD bersangkutan membutuhkan data penduduk, bisa langsung mengakses data yang diberikan dukcapil (hak akses), dengan ketentuan di salah satu poin kerja sama, data tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain. Itu hanya untuk kepentingan OPD itu sendiri,” jelas Hamran.

Pewarta :  Arif Ashari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.