Parimo, Harianpos – Bupati Kabupaten Parigi Moutong telah menetapkan pedoman tentang penetuan status keadaan darurat bencana melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2021 yang resmi di terbitkan pada 27 Desember 2021.
Secara umum, Perbup ini mengatur penetapan status kedaruratan suatu bencana di daerah setelah terjadi bencana yang menimbulkan kerugian/kerusakan sarana fasilitas umum, lahan pertanian, perikanan, permukiman, dan lumpuhnya perekonomian dan atau telah menimbulkan korban jiwa di suatu wilayah.
Dalam penentuan status kedaruratan bencana di daerah tersebut ditetapkan setelah di lakukan identifikasi bencana yang terdiri dari cakupan lokasi bencana, jumlah korban bencana dan/ atau kerugian, kerusakan sarana dan prasarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan, gangguan terhadap fungsi penghidupan manusia, serta gangguan terhadap fungsi kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Selengkapnya :
Download dibawah ini
PERBUP PEDOMAN PENENTUAN STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA