Parigi, Harianpos – Sebanyak 25 pasangan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu 2026 setelah melalui proses verifikasi administrasi. Program ini menjadi upaya pemerintah daerah membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka.
Kegiatan yang digelar Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo tersebut berlangsung di Auditorium kantor Bupati, Kamis (15/10/2026), melalui sinergi pemerintah daerah, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kabupaten Parimo.
Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Parimo, H. Marzuk Hululo, melaporkan bahwa program tahun ini menargetkan 50 pasangan. Namun, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, hanya 25 pasangan yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti persidangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parimo, Zulfinasran, S.STP., M.AP., membacakan sambutan Bupati pada pembukaan kegiatan tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum perkawinan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi menyukseskan program tersebut. Ia mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawinan.
Menurutnya, pencatatan perkawinan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak seluruh anggota keluarga.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parimo, H. As’ad Latopada, S.Ag., menekankan pentingnya perhatian bersama terhadap masyarakat yang belum melengkapi administrasi perkawinan.
Melalui sidang isbat nikah terpadu, masyarakat diharapkan dapat memperoleh dokumen hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD, Asisten I Sekretariat Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), para camat, lurah, kepala desa, peserta sidang, serta tokoh masyarakat setempat.
Sumber: Diskominfo Parimo















