Parigi, Harianpos – Petani di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang membutuhkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk mendukung aktivitas pertanian harus melewati proses verifikasi sebelum memperoleh barcode.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Parimo memastikan penerbitan barcode dilakukan secara berjenjang, mulai dari verifikasi di tingkat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pertanian hingga pemeriksaan administrasi di tingkat dinas.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas TPHP Parimo, Supriadin, mengatakan mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan BBM bersubsidi diberikan kepada petani yang benar-benar memiliki kegiatan pertanian dan membutuhkan BBM untuk mendukung usaha taninya.
“Petani membuat permohonan yang diajukan ke UPTD setempat. UPTD melakukan verifikasi di lapangan apakah ada kegiatan panen ataupun mengolah. Jika sudah tervalidasi, UPTD mengeluarkan surat validasi yang ditandatangani kepala UPTD,” ujar Supriadin.
Setelah memperoleh surat validasi, berkas dikembalikan kepada petani untuk selanjutnya diajukan ke Dinas TPHP.
Di tingkat dinas, berkas kembali diperiksa oleh tim administrasi untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Jika dinyatakan lengkap, dokumen dipindai dan diinput ke dalam aplikasi XSTAR untuk selanjutnya diproses hingga penerbitan barcode.
“Setelah di-scan dan diinput berkas permohonannya, kemudian dicetak dan ditandatangani oleh Dinas, lalu diserahkan kepada petani,” jelasnya.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan petani meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat permohonan, surat spesifikasi alat, surat validasi dari UPTD, serta cetakan e-RDKK atau SIMLUHTAN. Jika pengurusan dilakukan melalui perwakilan, pemohon juga wajib melampirkan surat kuasa.

Supriadin menjelaskan, surat validasi dari UPTD menjadi bagian penting karena berfungsi memastikan identitas kelompok tani sekaligus membuktikan adanya aktivitas pertanian di lokasi yang diajukan.
Verifikasi dilakukan UPTD bersama penyuluh pertanian dengan melihat langsung kondisi di lapangan. Pemeriksaan meliputi kondisi lahan, kegiatan pengolahan atau panen, luas lahan, hingga jenis dan spesifikasi alat dan mesin pertanian (alsintan) yang digunakan.
“Verifikasi lahan melihat apakah ada kegiatan panen atau mengolah dan berapa luas pemohon. Verifikasi alsintan untuk melihat alat apa yang digunakan sebagai dasar pemberian jumlah alokasi BBM,” katanya.
Sistem penerbitan barcode menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama pemohon. Artinya, satu petani memperoleh satu barcode.
Jika dalam satu kelompok tani terdapat sejumlah anggota yang memenuhi persyaratan, masing-masing anggota tetap dapat memperoleh barcode berdasarkan identitas masing-masing.
Ia juga mengingatkan petani untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Pasalnya, seluruh dokumen harus diunggah ke dalam aplikasi XSTAR sehingga permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diproses.
“Dalam kondisi berkas atau persyaratan tidak lengkap, barcode tidak akan dapat diproses karena semua berkas akan di-upload di aplikasi XSTAR,” ujarnya.
Untuk waktu pelayanan, satu permohonan dapat diproses sekitar 15 hingga 30 menit apabila seluruh persyaratan telah lengkap. Namun, waktu tersebut dapat lebih lama apabila terjadi gangguan pada sistem aplikasi.
Hal lain yang ia tegaskan, bahwa dalam proses pengurusan barcode BBM bersubsidi di Dinas TPHP bagi petani tidak dipungut biaya.
Supriadin meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan adanya pungutan dalam proses pengurusan, dengan menyertakan bukti agar dapat ditindaklanjuti.
“Pengurusan barcode petani tidak dipungut biaya. Jika ada, laporkan dan perlihatkan bukti, kita akan tindak oknum tersebut,” tegasnya.
Selain penerbitan barcode, Dinas PTHP, kata dia, terus mendorong penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tertib dan tepat sasaran.
Salah satunya melalui pola pengaturan penyaluran di SPBU Kampal yang dilakukan dengan melibatkan koordinasi bersama Dinas TPHP.
Menurut Supriadin, mekanisme tersebut memberikan manfaat bagi petani karena penyaluran BBM dapat lebih terarah sekaligus membantu mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya jenis solar.
Dengan proses verifikasi mulai dari UPTD hingga Dinas TPHP, penerbitan barcode diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga mencerminkan kebutuhan riil petani di lapangan.
Ia mengimbau petani mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan dalam proses pengurusan dengan menyertakan bukti untuk ditindaklanjuti.
Sumber: PPID Dinas TPHP, dipublikasikan Diskominfo Parigi Moutong.















