Raperda Kesehatan Diminta Jawab Persoalan Teknis Pelayanan hingga Klaim BPJS di Parimo

Parigi, Harianpos – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Darlin, SKM., M.AP., meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan mampu menjawab berbagai persoalan teknis dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau puskesmas hingga rumah sakit daerah.

Hal itu disampaikan Darlin dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parimo yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan di ruang rapat paripurna DPRD Parimo, Selasa (20/9/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, para direktur rumah sakit daerah di Parimo, serta Bagian Hukum atau Kumdang.

Dalam rapat tersebut, Darlin menyatakan menyepakati substansi Pasal 34 Raperda. Namun, ia meminta adanya kesamaan pemahaman dalam menafsirkan setiap ayat pada pasal tersebut, khususnya terkait pelayanan kesehatan bagi ibu bersalin.

Menurut Darlin, pelayanan persalinan yang pembiayaannya diklaim melalui BPJS Kesehatan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas atau rumah sakit.

Karena itu, apabila persalinan dilakukan di rumah oleh tenaga kesehatan atau bidan, pelayanan tersebut, menurutnya, tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.

Adapun Pasal 34 mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan bagi ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa hingga lanjut usia yang harus memenuhi standar pelayanan, aman, bermutu, dan terjangkau.

Pada ayat (2), (3), dan (4) pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksanaannya melibatkan partisipasi masyarakat dan keluarga, dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun tempat pelayanan berbasis masyarakat, serta dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung sesuai kompetensi dan kewenangannya.

“Mungkin dalam konsideran ini sudah boleh disahkan bahwa ibu bersalin tidak boleh di luar fasilitas kesehatan. Ini tidak bisa kami klaim (BPJS Kesehatan) bagi pasien yang melahirkan di rumah. Walaupun kondisi gawat darurat, pada pasal ini kita samakan persepsi di sini,” jelas Darlin.

Selain persoalan pelayanan persalinan, Darlin juga meminta adanya kejelasan terhadap ketentuan Pasal 189 ayat (1), yang mengatur bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang berhalangan menyelenggarakan praktik dapat digantikan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan pengganti.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu mengakomodasi persoalan administrasi serta klaim jasa pelayanan bagi dokter pengganti yang ditugaskan di FKTP atau puskesmas.

Darlin mengaku pernah menghadapi persoalan serupa ketika terjadi kekosongan dokter umum di Puskesmas Torue. Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Dinkes Parimo saat itu memperbantukan dokter dari Puskesmas Sausu.

Namun, kebijakan tersebut kemudian menimbulkan persoalan dalam klaim BPJS Kesehatan terkait jasa medis. Klaim tidak dapat dilakukan karena dokter yang ditugaskan sebagai pengganti belum tercatat dalam data tenaga medis pada puskesmas tersebut.

“Ini juga menjadi masukan bagi BPJS. Dokter ini sudah melayani, tapi jasa pelayanannya tidak dapat diklaim BPJS Kesehatan. Karena terjadi kekosongan, tapi kami berpikir pelayanan pasien tetap harus berjalan. Entah bisa diklaim atau tidak, yang jelas kami tugaskan. Ini mungkin bisa diatur dalam Pasal 189,” ungkapnya.

Terdapat Nakes di Puskesmas Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Pada kesempatan yang sama, Darlin mengakui masih terdapat tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah puskesmas yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, Dinkes Parimo terus berkoordinasi dengan kepala puskesmas agar seluruh tenaga yang bekerja di puskesmas, baik ASN maupun non-ASN, dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami sudah lama berkoordinasi dengan kepala puskesmas agar tenaga ASN dan tenaga lainnya yang bekerja di puskesmas dapat masuk BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pansus DPRD Parimo, Fhatia, mengingatkan Dinkes bahwa setelah Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), ketentuan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kesehatan dan tenaga kerja di puskesmas harus segera ditindaklanjuti.

Menurut Fhatia, ketentuan tersebut nantinya menjadi bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi seluruh puskesmas sesuai aturan yang ditetapkan dalam Perda.

“Berarti ini belum 100 persen tenaga kerja kita masuk BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan itu sudah harus masuk. Karena kalau sudah kita sahkan menjadi Perda, berarti sudah diikat dengan aturan. Maka harus ditindaklanjuti kepada kepala puskesmas untuk memasukkan tenaga kesehatan, karena nanti sudah diatur dalam Perda dan akan disusul dengan Perbup,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *