Akademisi Untad : Anleg Terlibat PETI Masuk Pelanggaran Etik Berat

Parigi, Harianpos – Akademisi Universitas Tadulako, La Husen Zuada, mengatakan bahwa keterlibatan anggota legislatif (Anleg) dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) merupakan pelanggaran etik berat yang harus segera diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD maupun aparat penegak hukum.

“Jika terbukti terlibat dalam tambang ilegal, ini sudah jelas-jelas melanggar etik sebagai anggota dewan,” tegas Husen, Senin (29/06/2026).

Dosen pada salah satu jurusan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Untad ini, menuturkan, perlu dibedakan antara aktivitas usaha pertambangan yang memiliki izin dengan praktik pertambangan ilegal.

Dalam konteks pertambangan legal (berizin), setiap orang berhak melakukan pengelolaan. Namun, jika seseorang berstatus sebagai pejabat atau anggota dewan, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict off interest).

Sedangkan, apabila kegiatan pertambangan dilakukan secara ilegal yang melibatkan amggota DPRD, maka masuk ranah pelanggaran etik lewat BK dan tindak pidana melalui proses aparat penegak hukum (APH).

Oleh karena itu, Husen menilai penyelesaian perkara harus berjalan melalui dua jalur sekaligus. Di internal DPRD, BK harus segera mengambil keputusan sesuai kewenangannya. Sementara dari sisi hukum, aparat penegak hukum wajib mengusut dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Saat ditanya pendapatnya terkait proses penanganan BK berjalan lamban, Husun menilai, lambannya respons BK disinyalir kuat sarat akan muatan politis dan benturan kepentingan. Bisa jadi, kata dia, ada kekhawatiran di internal legislatif jika kasus ini dibuka secara transparan ke publik.

“Politik ini soal kepentingan. Jangan sampai kasus ini sengaja ditutupi karena jika dibuka, akan membongkar banyak rahasia dan menyeret nama anggota dewan yang lain. DPRD tampak sangat berhati-hati,” ungkapnya.

Meski begitu, Husen mengatakan, segala proses yang ditempuh dan tahapan yang dilalui pihak BK, harus dihormati sebagai bentuk penanganan perkara yang prosedural. “Mungkin ada prosedur yang ditempuh oleh BK sehingga membutuhkan waktu,” ujar Husen.

Untuk diketahui, saat ini BK DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik salah satu legislator Dapil IV, Selpina.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat perkara masih bergulir ditahap verifikasi dan pendalaman di ranah BK meskipun sudah lebih dari dua bulan pasca dilaporkan. Publik kini menunggu ketegasan BK DPRD dan aparat penegak hukum untuk membongkar gurita tambang ilegal yang diduga melibatkan lingkaran kekuasaan.*

Pos terkait