Parigi, Harianpos — Implementasi transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Seluruh jajaran ASN diingatkan agar memahami secara tepat batasan sistem kerja sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat edaran tersebut secara spesifik mengatur dua pola kerja, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Sementara itu, skema Work From Anywhere (WFA) tidak termasuk dalam pengaturan kebijakan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, menegaskan pentingnya pemahaman yang akurat terhadap regulasi agar tidak menimbulkan kesalahan dalam penerapan di lapangan.
“Kita harus memahami edaran Mendagri tersebut. Jangan sampai menerapkan WFA, sementara yang dimaksud di dalam edaran itu hanya WFO dan WFH,” ujar Sayutin kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, kekeliruan dalam membedakan skema WFH dan WFA berpotensi berdampak pada responsivitas birokrasi, terutama ketika dibutuhkan kehadiran cepat ASN dalam situasi mendesak.
Ia menjelaskan bahwa penerapan WFA berisiko menghambat koordinasi antarinstansi jika pegawai berada di luar wilayah kerja saat sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Jangan sampai menerapkan sistem WFA di mana PNS tersebut berada di luar kota. Kemudian dalam keadaan mendesak dibutuhkan kehadirannya di kantor, sementara PNS ada di luar kota. Itu akan menjadi masalah,” tegasnya.
Sayutin menambahkan, berdasarkan edaran terbaru tersebut, pemerintah daerah hanya diperkenankan menerapkan dua skema kerja utama dalam pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN.
Skema WFO mengharuskan kehadiran fisik pegawai di kantor secara penuh, sedangkan WFH memungkinkan ASN bekerja dari rumah dengan tetap berada dalam sistem pemantauan kinerja yang terukur serta dalam jangkauan koordinasi organisasi.
Melalui penegasan ini, ia berharap seluruh ASN tetap menjaga disiplin dan kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas pelayanan publik, sehingga mobilitas kerja tidak mengganggu efektivitas koordinasi pemerintahan dan kualitas layanan kepada masyarakat.
