Jakarta, Harianpos – Instruksi tegas Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pertambangan ilegal di seluruh Indonesia seolah tak bergema hingga ke Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut dilaporkan masih terus berlangsung, bahkan dengan dukungan belasan alat berat.
Kapolri sebelumnya memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia agar menindak tegas pelaku kejahatan pertambangan ilegal, termasuk pihak-pihak yang membekingi praktik tersebut. Penegakan hukum ditegaskan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang membekingi,” tegas Kapolri dalam pernyataan yang dikutip dari akun Instagram Sahabat Propam.
Ia juga memastikan penindakan berlaku bagi oknum aparat apabila terbukti terlibat, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan merespons keresahan publik.
Namun di lapangan, situasinya berbanding terbalik. Atas hal itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menilai perintah tersebut belum tercermin dalam penindakan nyata di PETI Tombi.
Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik, menyebut aktivitas tambang ilegal justru semakin masif, ditandai dengan mobilisasi alat berat yang diduga telah masuk hingga kawasan hutan.
“Masuknya alat berat tanpa penindakan tegas menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan ketidakseriusan negara dalam memberantas PETI,” kata Taufik.
Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempercepat kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
Jatam mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada operasi simbolik. Selain menghentikan aktivitas di lapangan, aparat diminta menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan.
Tak hanya itu, Jatam juga mendorong penelusuran aliran keuntungan dari aktivitas tambang ilegal yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Penindakan harus menyentuh aktor intelektual dan aliran dananya, bukan hanya pekerja di lapangan,” tegas Taufik.
Sebelumnya, Sekretaris Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengungkapkan sedikitnya 12 unit alat berat telah berada di lokasi PETI wilayah Tombi. Informasi tersebut diperoleh dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan dalam beberapa pekan terakhir.
Saat ini, Satgas masih melakukan verifikasi titik koordinat untuk memastikan lokasi aktivitas tersebut berada dalam kawasan hutan.
“Alat berat sudah naik sekitar 12 unit. Memang belum terlihat penarikan bucket ke atas, tapi indikasinya kuat ada aktivitas. Dari laporan masyarakat, kemungkinan benar masuk kawasan hutan,” ujar Idrus.















