Parigi, Harianpos – Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong memperkirakan sedikitnya 12 unit alat berat telah beroperasi di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Tombi.
Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengungkapkan bahwa informasi itu diperoleh dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan dalam beberapa pekan terakhir. Meski belum seluruhnya dipastikan, indikasi aktivitas tambang ilegal dinilai semakin menguat.
“Alat berat sudah naik sekitar 12 unit. Memang belum terlihat penarikan bucket ke atas, tetapi indikasinya kuat ada aktivitas. Dari laporan masyarakat, kemungkinan besar lokasi tersebut masuk kawasan hutan,” ujar Idrus.
Ia menegaskan, Satgas telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), termasuk Gakkum Kehutanan. Namun, langkah penindakan sengaja dilakukan secara tertutup untuk menghindari kebocoran informasi.
“Koordinasi sudah berjalan dan penindakan telah dijadwalkan. Tapi tidak bisa dipublikasikan. Jika bocor, dikhawatirkan operasi tidak berhasil. Karena itu, langkahnya memang dilakukan sembunyi-sembunyi,” tegasnya.
Menurut Idrus, kendala yang dihadapi Satgas pada awal tahun ini adalah rotasi pejabat di sejumlah instansi terkait, mulai dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) hingga unsur kejaksaan. Pergantian personel tersebut membuat koordinasi harus dibangun ulang.
“Banyak pejabat pindah tugas, nomor kontak juga belum seluruhnya masuk grup Satgas. Namun dengan APH yang membidangi, koordinasi tetap kami lakukan,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Satgas PHL berencana melakukan penarikan bucket alat berat untuk memastikan titik koordinat pasti lokasi tambang ilegal tersebut.
“Satu sampai dua hari ke depan kami akan tarik bucket guna memastikan titik koordinat. Informasi aktivitasnya sudah masuk semua,” kata Idrus.
Sebelumnya, aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Ampibabo dilaporkan semakin meresahkan warga. Lokasinya yang sangat dekat dengan permukiman menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan warga, potensi longsor, pencemaran sumber air bersih, hingga konflik sosial.
Keberadaan tambang ilegal tersebut dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan memicu praktik-praktik pelanggaran hukum lainnya jika tidak segera ditindak secara tegas.
“Getaran dan suara mesin terdengar jelas, bahkan sampai malam hari. Kami khawatir dampaknya bukan hanya sekarang, tapi juga jangka panjang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.***















