Kontraktor Bongkar Dugaan Praktik Pinjam Pakai Perusahaan Libatkan Ordal Dinas pada Proyek Non-Tender di Parimo

Parigi, Harianpos – Seorang kontraktor membongkar dugaan praktik pinjam pakai perusahaan dalam sejumlah proyek non-tender di lingkungan dinas Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang disebut-sebut melibatkan orang dalam (ordal) dinas untuk melancarkan penguasaan paket pekerjaan tertentu.


Praktik tersebut diduga terjadi pada mekanisme pengadaan langsung, di mana perusahaan yang tercantum dalam dokumen kontrak hanya digunakan sebagai pemenuhan syarat administrasi. Sementara pelaksanaan pekerjaan di lapangan disebut dikerjakan oleh pihak lain.


“Perusahaannya hanya dipinjam. Yang mengerjakan di lapangan bukan mereka,” ungkap seorang sumber merupakan kontraktor yang meminta namanya dirahasiakan.


Menurut sumber, praktik pinjam perusahaan bukan hal baru dalam proyek non-tender di Parimo. Ia menyebut pola tersebut kerap melibatkan orang dalam dinas yang memiliki pengaruh dalam proses penunjukan penyedia.
“Praktik pinjam perusahaan itu sudah sering terjadi. Biasanya dilakukan oleh orang dalam dinas,” katanya.


Ia bahkan mengakui perusahaannya sendiri beberapa kali pernah digunakan sebagai bendera administrasi oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat dinas.
“Perusahaan saya beberapa kali dipinjam oleh orang yang dekat dengan orang dinas,” ungkapnya.


Lebih jauh, sumber menjelaskan praktik tersebut menjadi salah satu alasan mengapa dalam satu dinas kerap muncul satu perusahaan yang mampu mengerjakan banyak paket pekerjaan sekaligus, meski melalui mekanisme non-tender.


“Itulah kenapa di setiap dinas ada satu perusahaan yang bisa mengerjakan empat paket bahkan lebih,” ujarnya.


Ia juga menyoroti kecenderungan penggunaan perusahaan luar daerah sebagai kendaraan administrasi karena dinilai lebih mudah dipinjam.


“Yang sering mereka pinjam itu perusahaan dari luar daerah,” sebutnya.


Sumber menegaskan, dugaan praktik ini berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama terkait transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta akuntabilitas penyedia.


Selain itu, risiko kualitas pekerjaan dinilai semakin tinggi karena pelaksana di lapangan berbeda dengan perusahaan yang tercantum dalam kontrak resmi.


“Kalau yang kerja bukan perusahaan yang terdaftar, otomatis kontrol mutu dan tanggung jawabnya juga kabur,” tekannya.


Berdasarkan penelusuran Harianpos di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), ditemukan sejumlah perusahaan yang tercatat mengerjakan hingga empat paket pekerjaan dalam satu dinas.


Perusahaan-perusahaan tersebut rata-rata beralamat di luar Kabupaten Parigi Moutong.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *