Palu, Harianpos – Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, M.M., menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Persidangan ke-I Tahun Kedua dengan agenda persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (23/12/2025).
Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, S.Pt., dan dihadiri oleh 41 anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, membacakan pendapat Gubernur Sulawesi Tengah yang menyampaikan bahwa dua Raperda yang disetujui merupakan prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik.
Kedua Raperda tersebut merupakan prakarsa Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang telah melalui proses pembahasan secara komprehensif bersama perangkat daerah terkait.
“Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serta hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berpandangan bahwa kedua Raperda ini layak dari sisi substansi dan telah memenuhi persyaratan formil untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Sekprov.
Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, Sekprov menegaskan bahwa pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
“Insya Allah, Peraturan Daerah ini akan memberikan manfaat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah, yaitu Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan Berkelanjutan Tahun 2025–2029,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Sekprov Novalina mengimbau seluruh kepala perangkat daerah terkait untuk segera melakukan sosialisasi Peraturan Daerah kepada pemangku kepentingan serta menyusun Rancangan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksana dengan berkoordinasi bersama biro terkait.
Di akhir sambutannya, Sekretaris Daerah menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti penetapan kedua Perda tersebut melalui penyusunan regulasi turunan dan implementasi yang efektif di lapangan.
Sidang Paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tanda sah ditetapkannya kedua Raperda menjadi Peraturan Daerah.
Sumber : Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sulteng
