Parigi, Harianpos – Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa sekolah dasar (SD) kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Korban merupakan anak berusia 11 tahun yang duduk di bangku kelas V salah satu SD di Kecamatan Ampibabo. Siswa tersebut merupakan anak yatim dan tinggal bersama neneknya, berinisial C.
Berdasarkan keterangan nenek korban, dugaan kekerasan terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Peristiwa itu bermula ketika korban bersama seorang siswa lainnya terlibat perkelahian. Seorang oknum guru perempuan berinisial S kemudian datang untuk melerai dalam kondisi emosi.
Oknum guru tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menggosokkan cabai pada bagian wajah dan membenturkan kepala korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa panas pada wajah dan pusing, kemudian pulang ke rumah.
Sejak peristiwa itu, korban tidak lagi ingin masuk sekolah karena merasa takut. Kondisi tersebut membuat nenek korban khawatir terhadap keberlanjutan pendidikan cucunya yang disebut telah 12 hari tidak bersekolah.
“Selama 12 hari ini, tidak ada satu pun guru yang datang ke rumah untuk melihat cucu saya atau mencarikan solusi atas permasalahan ini,” beber nenek korban.
Sebelum memutuskan melaporkan ke Kepolisian. Nenek korban mengaku sebelumnya telah mencari penyelesaian dengan mendatangi pihak sekolah. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan solusi yang diharapkan.
Keluarga selanjutnya berupaya meminta penyelesaian melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan. Namun, hingga beberapa waktu setelah kejadian, keluarga mengaku belum memperoleh penyelesaian atas persoalan tersebut.
Merasa membutuhkan pendampingan, keluarga korban pada Selasa (22/9/2026) mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong.
Dari upaya tersebut, persoalan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pengaduan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulteng.
Keluarga korban berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga meminta agar kepentingan pendidikan korban tetap menjadi perhatian, sehingga anak tersebut dapat memperoleh haknya untuk bersekolah dalam kondisi yang aman.
“Harapan kami ini ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga khawatir atas nasib cucu kami yang sudah merasa takut pergi ke sekolah. Jadi, harus ada solusinya,” ungkap sang nenek.
