Parigi, Harianpos – Siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang diduga mengalami kekerasan oleh oknum guru, menjalani pemeriksaan visum di RSUD Anuntaloko Parigi, Rabu (23/9/2026).
Proses visum terhadap siswa tersebut mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parimo.
“Hari ini, kami mendampingi korban untuk menjalani visum di RS Anuntaloko Parigi,” ujar Plt Kepala DP3AP2KB Parimo, Kartikowati, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kartikowati menjelaskan, pendampingan dilakukan setelah korban bersama keluarganya mendatangi Kantor DP3AP2KB Parimo untuk meminta bantuan terkait dugaan kekerasan yang dialami korban.
Menurutnya, pihak DP3AP2KB kemudian melakukan asesmen terhadap korban serta memberikan pendampingan kepada keluarga dalam proses pelaporan kepada pihak kepolisian.
Tidak hanya dalam proses hukum, DP3AP2KB juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban sebagai bagian dari upaya pemulihan kondisi psikisnya.
Hal itu dinilai penting karena korban disebut mengalami ketakutan untuk kembali ke sekolah setelah dugaan kekerasan tersebut.
“Kemarin kami sudah sampaikan kepada keluarga korban bahwa akan tetap dilakukan pendampingan psikologis. Namun, dilakukan secara bertahap karena hari ini korban masih menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit,” katanya.
Selain pendampingan terhadap korban, DP3AP2KB Parimo juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo terkait langkah penanganan dugaan kekerasan tersebut.
Kartikowati mengatakan, koordinasi dilakukan agar dugaan kekerasan terhadap siswa dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing instansi, termasuk terhadap oknum guru yang dilaporkan dan pihak sekolah.
Informasi yang diterima DP3AP2KB, Disdikbud Parimo juga telah melayangkan surat kepada pihak sekolah untuk meminta keterangan terkait dugaan kekerasan terhadap siswa tersebut.
“Kami sudah mengambil langkah-langkah agar kasus ini cepat terproses, baik di kepolisian maupun dinas terkait,” ujarnya.
Kartikowati menegaskan, DP3AP2KB Parimo akan terus memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya selama proses penanganan kasus berlangsung.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama dan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami tetap berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban hingga proses penanganan selesai,” tegas Kartikowati.
Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, siswa laki-laki berusia 11 tahun yang duduk di kelas V salah satu SD di Kecamatan Ampibabo tersebut diduga mengalami kekerasan fisik oleh seorang oknum guru berinisial S pada 10 September 2026.
Dugaan kekerasan tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga kepada kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulawesi Tengah
