Parigi, Harianpos – Penjelasan Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, mengenai kronologi kemunculan tiga proyek tambahan berupa pagar, parkiran, dan landscape pada fasilitas pendukung Gedung Perpustakaan Daerah justru menguak sejumlah persoalan baru. Mulai dari tidak dicantumkannya proyek tersebut dalam SiRUP ULP hingga kejanggalan pada alur administrasi dan proses pelaksanaan pekerjaan.
Sakti menjelaskan, alasan ketiga proyek tersebut tidak tidak tercantum dalam dalam SIRUP ULP karena anggarannya berasal dari sisa penawaran proyek gedung perpustakaan.
Menurutnya, hal ini bermula saat proses lelang proyek layanan Gedung Perpustakaan senilai Rp 10 miliar yang ditawar oleh CV Arawan menjadi Rp 8,7 miliar, sehingga menyisakan sekitar Rp 1,2 miliar. Dana inilah yang kemudian digunakan untuk membiayai tiga paket pekerjaan baru dengan nilai masing-masing lebih dari Rp 300 juta.
Sakti mengaku baru mengetahui bahwa sisa anggaran itu dapat dimanfaatkan untuk fasilitas pendukung setelah mendapat saran rekannya seorang pejabat dari daerah lain yang juga penerima bantuan DAK serupa melalui grup penerima bantuan se – Indonesia.
Atas saran itu, ia kemudian bergerak cepat, sehingga pada awal Agustus 2024, Sakti berangkat ke Perpustakaan Nasional RI untuk konsultasi.
Di kesempatan itu, Ia sempat mengusulkan pembangunan videotron, namun ditolak karena hanya dapat dilakukan melalui tender, sedangkan waktu sudah tidak memungkinkan.
Ia lalu mengajukan tiga pekerjaan alternatif pagar, parkiran, dan landscape dengan argumentasi keamanan gedung, kerapian fasilitas, dan memperindah lingkungan perpustakaan.
” Kenapa tiga itu? Pertama pagar dengan alasan untuk keselamatan dan perlindungan kantor makanya saya butuh pagar. Apalagi di situ ada barang elektronik. Kedua Parkiran, mengingat Gedung Perpustakaan ini fasilitas layanan untuk anak-anak, jadi saya tidak ingin mobil semrawut disitu. Ketiga, untuk menambahkan keindahan gedung maka diusulkan untuk pembuatan landscape, ” jelas Sakti, ditemui di ruangannya, Rabu (10/12).
Ia mengaku, ketiga usulan disetujui asalkan seluruh dokumen dan proses persyaratan diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan sesuai PMK tentang penggunaan sisa DAK paling lambat 29 Agustus 2024 pukul 17.00 WITA.
” Ketiga usulan ini diterima dengan ketentuan harus melengkapi seluruh proses dan dokumen persyaratan dibutuhkan paling lambat 29 Agustus 2024 jam 5 sore sesuai perintah PMK. Jadi 29 Agustus 2025 sudah harus melengkap seluruh prosesnya. Tidak lagi mengusulkan, ” bebernya
Alasan 3 Paket Proyek Tidak Masuk SiRUP ULP
Ia menyebut tiga proyek tersebut tidak bisa dimuat dalam SIRUP karena dalam DPA hanya mencantumkan anggaran Rp 10 miliar untuk pembangunan gedung yang menurutnya sudah tidak dapat diubah karena sebagian anggaran telah dicairkan 30 persen.
” Yang masuk ke SiRUP kan hasil tarikan dari DPA. Di DPA itu yang termuat anggaran Rp 10 Miliar dan itu tidak bisa dirubah lagi karena sudah terbayarkan 30 persen,” jelasnya.
Sehingga, langkah yang dilakukan, ia bermohon ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negar (KPKN) untuk merubah penganggaran dari Rp 10 Miliar dengan rincian Rp 8,7 Miliar untuk Pembangunan Gedung Perpustakaan, dan sisanya digunakan untuk membiayai masing-masing 3 proyek terdiri dari pagar, parkiran dan landscape.” Jadi di KPKN itu saya sudah rubah. Tidak ada masalah, ” jelasnya.
Solusi 3 paket tidak termuat di SiRUP ULP, Sakti mengaku telah berkonsultasi dengan pejabat pengadaan, yang menyarankan menggunakan pelaporan manual di SIRUP ULP setelah pekerjaan selesai. Menurutnya, terdapat fitur pelaporan manual mensyaratkan nomor berita acara serah terima pekerjaan, sehingga hanya dapat diinput setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
” Kenapa diakhir, karena dalam fitur manual itu harus menyebutkan nomor berita acara penyerahan hasil pekerjaan. Jadi diaplikasi itu ada fitur terkait pengadaan secara manual. Nanti sudah selesai pekerjaannya baru kita laporkan ke ULP, ” terang PPK Sakti.
Kejanggalan Kemunculan 3 Proyek Rp 1,2 M “Buangan” Gedung Perpustakaan
Menelisik penjelasan Sakti Lasimpala seakan memunculkan kejanggalan baru dalam proses kehadiran 3 Proyek ” Buangan” Gedung Perpustakaan tersebut, khususnya berkaitan keterbukaan dan kepatuhan prosedur pengadaan.
Sebab, dalam pengakuan Sakti. Ia menyebut baru berkonsultasi dengan Pejabat Pengelola Teknis Perpustakaan Nasional pada awal Agustus 2024, dan dari hasil konsultasi itu ia diberi waktu hingga 29 Agustus 2024 untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan tiga paket tambahan ini. Sedangkan kontrak dengan pelaksana justru ditandatangani pada 26 Agustus 2024
Dalam masa waktu yang singkat tersebut memunculkan kejanggalan terkait kapan dan bgaiaman proses petetapan / penunjukan langsung (PL) ketiga CV pelaksana itu dilakukan?. Namun ketika ditanyakan hal itu, Sakti selaku PPK justru menyarankan agar menyakan kepada kepada pejabat pengadaan.
” Kalau soal itu kan ada pejabat pengadaan. Saya tidak tau teknisnya bagaiamana. Yang jelas pilihanya penunjukan langsung, ” jawab Sakti.
Sakti menambahkan, meskipun kontrak diterbitkan pada 26 Agustus 2024, pelaksanaan pekerjaan baru dimulai Oktober 2024 setelah pengesahan APB-P/ABT, karena penganggaran perencanaan ketiga proyek tersebut berasal dari APB-P.
” Walaupun kontraknya 26 Agustus 2024. Tapi pelaksanaan di lapangan itu baru dikerja setelah pengesahan APBD-P/ABT. Sebab anggaran perencanaan 3 proyek itu bersumber dari ABT, tidak boleh diambil dari DAK. Karena tidak mungkin dia bekerja mendahului APBD-P itu, ” tutup Sakti. *














