Parigi, Harianpos – Mencuat tiga pekerjaan fisik masing-masing senilai Rp399 juta, diduga tidak pernah dipublikasikan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), portal resmi pengadaan milik pemerintah. Ketiga proyek tersebut meliputi pembangunan pagar, taman, dan parkiran diareal Gedung Perpustakaan Daerah yang dikerja oleh tiga CV pelaksana berbeda.
Padahal, seluruh pekerjaan yang dibiayai APBN maupun APBD, baik melalui tender maupun non-tender, wajib tercantum dalam LPSE sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hasil penelusuran di lapangan terungkap bahwa tiga paket pekerjaan yang pengerjaannya sedang berlangsung tersebut diduga kuat bersumber dari sisa anggaran proyek induk pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah. Proyek tersebut awalnya dilelang sebesar Rp10 miliar dan dimenangkan CV Arawan dengan penawaran Rp8,7 miliar.
Selisih anggaran senilai Rp1,2 miliar kemudian digunakan untuk membiayai tiga paket pekerjaan yang diduga tidak diproses melalui LPSE.
Sumber Harianpos menyebut, sisa anggaran Rp1,2 miliar itu sengaja dipecah menjadi tiga paket agar memenuhi syarat metode Pengadaan Langsung (PL). Namun, meski menggunakan PL, setiap pekerjaan tetap wajib dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dipublikasikan melalui LPSE.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Parimo, Moh. Alfianto Hamzah. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengadaan harus terlebih dahulu tercantum dalam RUP.
“Setiap pekerjaan wajib melalui RUP yang dilaporkan OPD. Dari RUP itu kemudian ditayangkan ke LPSE. Kalau tidak ada RUP, apa dasar pelaksanaan pekerjaannya?” ujarnya.

Kepala BPBJ Parimo, Moh. Alfianto Hamzah saat ditemui diruanganya, Senin (08/12).
Ia mengaku belum mengecek keberadaan tiga paket pekerjaan tersebut di LPSE, sebab proses penayangan melalui prosedur online yang dilaporkan langsung oleh Dinas terkait ke sistem LPSE.
“Saya juga baru tahu setelah teman-teman wartawan menanyakan. Karena setiap pengadaan, OPD hanya melapor melalui sistem,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Parimo, Sakti Lasimpala yang juga menjadi PPK proyek perpustakaan terkesan menghindar. Pasalanya upaya konfirmasi dilakukan media ini sejak Senin (8/12/2025), namun sampai dengan Selasa (9/12/2025) tidak mendapat respons memadai.
Sikap Sakti dinilai kurang kooperatif dalam memberikan klarifikasi.
“Saya masih giat di Palu. Nanti saya kabari,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp. *














