Parigi, Harianpos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo.
Kepala Kejari Parimo, Purnama, SH., MH., menyampaikan hal itu dalam konferensi pers peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025, Selasa (09/11). Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dengan pemanggilan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.
Menurut dia, saat ini Kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Surat permintaan hasil audit telah dilayangkan, namun hingga kini belum mendapat balasan.
“Kami menunggu hasil audit BPK. Surat permintaan sudah kami kirimkan, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ujar Purnama, didampingi Kasi Pidsus dan Kasidatun.
Meski begitu, sambil menunggu hasil audit, Kejari tetap melakukan pemeriksaan lanjutan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk dari KSB KPU Parimo yakin Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Ia menjelaskan, pengembangan penyelidikan akan terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan sesuai yang dilaporkan termasuk pemanggilan para Komisioner KPU untuk dimintain keterangan.
” Nanti kami akan panggil juga PPK.
Begitupun Komisioner lainnya akan kita jadwalkan, ” tambahnya.
DDiketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo mengalokasikan dana hibah kepada KPUD sebesar Rp63 miliar. Anggaran tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Parimo tahun 2024, yang ditandatangani bersama Pj Bupati Richard Arnaldo Djanggola pada Selasa, 7 November 2023, di ruang rapat kantor Bupati.**
Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di Parimo Berlanjut, Kejari Tunggu Audit BPK















