Parigi, Harianpos – Pernyataan Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho yang berjanji menindaklanjuti proses hukum atas laporan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di desa Karya Mandiri, kecamatan Ongka Malino, kabupaten Parigi Moutong mendapat tanggapan dari Taslin selaku pelapor.
Ia mengaku menyambut baik penyampaian dari orang nomor satu institusi kepolisian dilevel Provinsi Sulawesi Tengah itu. Namun, kata dia, penanganan pertambangan ilegal yang sudah marak dan berlangsung cukup lama di wilayah Parimo tentu membutuhkan tindakan nyata dari aparat Kepolisian. Dengan begitu, bisa menjawab keraguan publik yang selama ini mempertanyakan keseriusan Polda maupun Polres menangani kegiatan ilegal tersebut.
“Intinya, warga Parigi Moutong tidak butuh janji tapi tindakan nyata kepolisian menutup PETI dan menangkap para cukong. Pokoknya kami akan pantau (tunggu). Apakah pentutupan/penindakan PETI ini benar-benar (betul) akan dilakukan atau hanya gertakan,” sebut Taslim.
Tokoh pemuda Ongka Malino ini juga menyoroti pernyataan Kapolres baru Parimo AKBP Hendarawan Agustian Nugraha yang berujar akan mempelajari terlebih dahulu terkait aktivitas PETI di Parimo sebelum menentukan langkah penindakan yang akan diambil. Hal ini mengingat, dirinya baru saja secara resmi memegang tongkat komando jajaran kepolisian tingkat Kabupaten di Parimo.
Statemen Kapolres tersebut dinilai masih menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat. Pasalnya, dalih anti PETI itu kerap digaungkan setiap pergantian kepemimpinan Polres, namun kenyataan di lapangan kegiatan tak berizin itu hingga kini masih terus berjalan.
Menurut Taslim, kegiatan tambang emas ilegal di sejumlah titik telah berlangsung cukup lama dan memicu dampak kerusakan lingkungan yang sangat luas, sehingga sudah sepatutnya pihak kepolisian bergerak cepat menutup semua lokasi tambang tersebut dan menindak tegas baik para pemodal, ataupun oknum aparat yang terbukit bermain tambang ilegal.
“Kapolres harus menutup aktivitas Peti juga harus menangkap para cukong yang yang membekengi. Karena perbuatan pidana para pemodal tidak dapat digugurkan dengan penutupan Peti,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan akan memproses para pelaku yang terlibat pertambangan tanpa ijin (PETI) di Desa Karya Mandiri Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulteng saat dicegat beberapa jurnalis, selesai memimpin upacara serah terima jabatan Kapolres Parigi Moutong dari AKBP Jovan Reagan Samual kepada AKBP Hendarawan Agustian Nugraha di Parigi, Selasa (06/05/2025)
PETI Karya Mandiri ini telah dilaporkan sejumlah pemuda kecamatan Ongka Malino di Polda Sulawesi Tengah.
Dihadapan awak media Kapolda juga berjanji akan membidik para cukong yang terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri.
“Pasti kita proses (aduan PETI Karya Mandiri) sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” tegas Agus Nugroho, kepada awak media di Polres Parigi Moutong,
Agus Nugroho juga menegaskan, pihaknya anti terhadap tindakan ilegal dalam bentuk apapun. Sebab itu, terkait aktivitas Peti. Ia juga telah menitipkan pesan ke Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendarawan Agustian Nugraha, untuk menindak.
“Ini (PETI) telah saya sampaikan ke Kapolres yang baru. Muda-mudahan tidak hanya janji tapi kita bisa memberi bukti. Prinsip kita anti ilegalitas diseluruh wilayah Sulawesi Tengah apapun bentuknya,” sebut Agus Nugroho.
Kapolda kemudian meminta bantuan semua pihak dalam memudahkan penindakan segala bentuk tindakan ilegal di wilayah Sulawesi Tengah.
“Untuk itu, kita mohon bantuan, dukungan dan kerja sama dari masyarakat dan stakeholder lainya,” ucapnya. *
Janji Kapolda Proses Hukum PETI Karya Mandiri, Pelapor : Kita Tunggu, Betul atau Gertakan
