Parigi, Harianpos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong melakukan pemeriksaan kepada pihak Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten setempat berkaitan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp 63 Miliar yang diperuntukkan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
Berkenaan hal ini, Kasi Intel Kejari, Irwanto menuturkan sudah ada beberapa pegawai sekretariat KPU dipanggil untuk dimintai keterangan. Meski begitu, ia tak menyebut secara rincin jumlah dan nama-nama yang telah diperiksa.
“Yang sudah diperiksa sejumlah nama dari pihak sekretariat KPU Parimo,” kata Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto via telepon, Rabu (19/2/2024).
Ia mengatakan, agenda pemeriksaan berikutnya akan memanggil Komisioner KPU Parimo. Namun, penjadwalan ini ditunda karena masih menunggu kesediaan waktu dari pihak bersangkutan yang saat ini masih fokus pada proses penyelesaian tahapan Pilkada yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sekarang masih ada tahan di MK, sehingga kita tunda pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Parimo. Mereka kan masih sibuk,” terang Irwanto.
Irwanto mengungkapkan, penundaan pemeriksaan komisioner ini disetujui berdasarkan surat permohonan dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ditujukan kepada Kejari Parimo. Lewat surat itu meminta Kejaksaan agar menunda jadwal pemeriksaan sebagaimana dimaksud sampai dengan keluarnya putusan MK pada tanggal 24 Februari 2024.
“Surat KPU Provunsi Sulteng meminta penundaan pemeriksaan Komisioner KPU Parimo sampai tahapan di MK selesai. Jadi pak, setelah pembacaan putusan di MK tanggal 24 nanti kita lanjutkan pemeriksaan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo menggelontorkan anggaran dana hiba ke KPUD sebesar Rp 63 Miliar. Dana ini termuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Parimo tahun 2024 yang ditandatangani bersama Pj Bupati, Richard Arnaldo Djanggola, pada Selasa 7 November 2023 bertempat di ruang rapat kantor Bupati.*
Kejaksaan Periksa Pihak KPU Parimo Terkait Dana Hibah Pilkada 2024
