Tujuh Anggota Jatanras Polda Sulteng Dipecat Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Atas Kematian Mugni

Palu, Harianpos Tujuh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri, Selasa, (18/02)2025).

Mereka terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Moh. Mugni Syakur, seorang pria yang ditangkap atas dugaan pencurian ponsel, hingga berujung pada kematiannya.

Bacaan Lainnya

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa sidang kode etik memutuskan PTDH sebagai sanksi bagi ketujuh anggota tersebut.

“Ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng itu diduga melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Moh. Mugni Syakur yang dituduh mencuri ponsel,” jelas Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam konferensi pers di Palu, Rabu (19/2/2025).

Adapun ketujuh anggota yang dijatuhi sanksi PTDH berinisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA.

Djoko juga mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 14 November 2023, saat Moh. Mugni Syakur ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng. Namun, setelah penangkapan, ia mengalami tindakan kekerasan yang berujung pada kematiannya.

Selain diberhentikan tidak dengan hormat, ketujuh anggota tersebut juga akan diproses dalam peradilan umum. Berkas perkara mereka telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam tahap pertama, meskipun masih ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan.

“Polda Sulteng akan tetap konsisten dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Jika ada pihak lain yang terlibat, mereka juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Djoko.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika penanganan kasus ini dinilai lamban, tetapi memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan secara maksimal hingga kasus ini tuntas.*

Sumber: Rilis Polda Sulteng

Pos terkait