IPR Buranga Diusulkan Ditinjau Kembali, ” Ada Syarat Pengurusan Izin yang Terlewatkan”

Parigi, Harianpos Komisi III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Dalam rapat itu menghasilkan kesimpulan, bahwa dokumen koperasi terkait IPR di desa Buranga melalui Komisi III akan mengusulkan agar ditinjau kembali.

RDP ini, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Parimo Mastulah dan dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas PUPRP.

“Dari hasil RDP ini, kami telah mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali, karena terdapat beberapa syarat pengurusan izin yang terlewatkan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Parimo, Mastula, di Parigi, Senin (03/02/2025).

Dalam pembahasan RDP ini terungkap, bahwa penerbitan IPR oleh Pemerintah Provinsi Sulteng tanpa dilengkapi surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo. Sehingga, pihak Komisi III menilai ada proses administrasi yang terlewatkan. “Itu harus dilengkapi oleh pihak koperasi pemegang izin, ” kata Mastulah.


Apalagi, lanjut Mastulah, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo belum dilakukan revisi. Padahal regulasi daerah itu menjadi dasar penyesuaian dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berada di tiga desa, yakni Buranga, Kayuboko dan Air Panas.


“Olehnya, kami pun akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD, untuk menyampaikan ke Bupati Parimo agar menyurat ke Gubernur tentang peninjauan kembali IPR Buranga yang telah diterbitkan,” tukasnya.

Upaya lain akan ditempuh Komisi III DPRD Parimo, yakni menggandeng para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait bersama-sama melakukan berkoordinasi ke Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah. Bahkan, kata dia, konsultasi serupa akan dilakukan ke Kementerian ESDM RI.

“Karena, sesuai hasil konsultasi DPRD Parimo sebelumnya, terbitnya IPR ini tidak diketahui Kementerian ESDM,” jelasnya.

Koperasi Pemegang IPR Diminta Tak Beroperasi Sebelum Syarat Izin Terpenuhi

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan pertambangan di Desa Buranga sesuai dengan IPR yang dikantongi koperasi. Hanya saja, pihaknya menginginkan proses yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah.

Olehnya, ia meminta, koperasi yang mengantongi IPR tidak beroperasi sebelum berbagai syarat perizinan terpenuhi dengan baik.

“Kami juga telah meminta kepada Dinas Koperasi dan UKM Parimo, untuk menyampaikan ke koperasi saat Rapat Anggaran Tahunan (RAT) agar mereka bisa melengkapi syarakat-syarat yang menjadi ketentuan dalam perizinan,” pungkasnya



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *