Warga Pertanyakan Banyak Excavator Leluasa Masuk ke Lokasi PETI Tirta Nagaya

Aktivitas pertambangan ilegal di desa Tirta Nagaya, Bolano Lambunu. Foto : Ist

Parigi, Harianpos Warga mulai mempertanyakan leluasanya alat berat jenis excavator masuk di area pertambangan emas tanpa izin (PETI) Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Sumber media ini mengatakan, tidak kurang 20 unit alat berat jenis excavator beroperasi dan leluasa masuk menjarah kawasan hutan disejumlah titik lokasi PETI tersebut.

“Bagaimana bisa alat berat sebanyak dan sebesar itu masuk ke desa dan masuk ke hutan dengan bebas tanpa diketahui aparat kepolisian dan pihak berwenang lainya,” ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan, belum lama ini.

Padahal, lajut sumber, diketahuinya setiap alat berat ketika melintas di jalan raya harus memiliki surat jalan mobilisasi, yang berisi informasi perusahaan, nama pengirim, dan lokasi proyek.

“Artinya pihak berwenang mengetahui keberadaan dan tujuan mobilisasi alat-alat berat itu, kok bisa digunakan ke tempat-tempat ilegal,” ungkap sumber.

Ia mengungkap, keberadaan alat berat ini telah memperparah rusaknya hutan, sehingga berimbas pada pencemaran air Sungai Lambunu.

“Air keruh dan tercemar, maka petani terancam gagal panen,” tekannya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Parimo, Sumarlin, dikonfirmasi media ini, Jum’at (31/01/2025) pukul 14.22 wita terkait leluasanya alat berat tersebut via Whatsapp. Namun, tidak memberikan jawaban meskipun pesan centang dua pertanda telah dibaca.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Tirta Nagaya, Suyadi, mengaku tidak memiliki kuasa dalam melarang alat-alat berat masuk ke desa-nya. Suyadi menganggap perihal pelarangan alat berat adalah kewenangan aparat kepolisian.

“Ada penegak hukum yang punya kewenagan mencari solusi yang terbaik soal itu (alat berat). Apalagi yang datang ke sini (lokasi tambang) bukan hanya warga saya, tapi banyak juga dari luar,” ungkapnya.*

Pos terkait