Marak PETI di Parimo, Kapolda Instruksi Tertibkan, Kapolres Bungkam !

Parigi, HarianposAktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) disejumlah titik di kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terus menuai protes. Berbagai kalangan mulai petani, Pemdes, OKP, hingga anggota DPRD terus mendesak Kepolisian agar menertibkan dan menindak tegas pemodal alat berat excavator pengeruk di lokasi tambang.

Keluhan marak tambang ilegal di kabupaten ini, sebelumnya telah mendapat respon dari Polda Sulawesi Tengah. Melalui Kasubid Penmas Polda, Kompol Sugeng Lestari, Kapolda telah menginstruksikan jajaran kepolisian agar menindak segala bentuk kegiatan ilegal. ” Yg pasti bapak Kapolda Sulteng sdh instruksikan seluruh jjrannya, hal yg ilegal hrs sgra ditertibkan,” kata Sugeng Lestari belum lama ini.

Meski demikian, perintah Kapolda ini tak membuat para cukong menghentikan kegiatan haram yang merusak lingkungan tersebut. Pasalnya, sampai saat ini dugaan kuat kegiatan pertambangan di sejumlah titik terus berlangsung menggunakan alat excavator, seperti PETI di desa Taopa Utara, Karya Mandiri, Tirta Nagaya, Lobu, Buranga, Oncone Raya, Tada Selatan dan desa Silutung.

Sementara, Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagen Sumual memilih ‘bungkam’ ketika konfirmasi media ini pada Minggu (26/01/2025) siang via Whatsapp, perihal PETI yang berada di wilayah hukum Kepolisian Resort yang dipimpinnya.


Upaya konfirmasi yang sama pun dilakukan kepada Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Sumarlin. Namun, hingga berita ini tayang tidak ada balasan pesan dari kedunya walaupun terlihat notifikasi centang dua.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong (Parimo), Mohamad Irfain, mendesak pihak kepolisian segera menutup seluruh Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di daerah itu.

Pernyataan ini ia sampaikan menyusul maraknya dugaan beroperasinya tambang emas ilegal di Wilayah Kabupaten Parimo, seperti Desa Taopa Utara, Karya Mandiri, Tirta Nagaya, Lobu, Buranga, Oncone Raya, Tada Selatan dan Desa Silutung.

“Kapolda dan jajaran harus tegas terhadap pelaku dan semua yang terlibat dalam pusaran tambang emas ilegal. Semua tambang ilegal harus segera ditutup,” ujar Irfain saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2025).

“Penegak hukum jangan sampai terkesan seperti pemadam kebakaran, baru bertindak setelah ada kejadian. Aparat harus lebih proaktif,” tambah Irfain.

Politisi Partai Perindo ini, menekankan pentingnya penertiban tambang emas ilegal sebagai bagian dari prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sebab, pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang baik merupakan bagian dari Asta Cita, terutama untuk mencegah kebocoran kekayaan negara yang bernilai tinggi.

“Kami di Komisi I akan terus memantau dan mengawal tindakan nyata kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Parimo. Ini komitmen untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto,” tekan Irfain.

Irfain menjelaskan, mengacu peraturan daerah (Perda) perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B, pemerintah telah menentukan lokus-lokus di semua kecamatan.

Secara tegas, lanjut Irfain bahwa tidak boleh mengalihfungsikan lahan pertanian atau perkebunan menjadi titik pertambangan.

“Disitu (Perda LP2B) tegas ketika dialihfungsikan maka bisa dituntut pidana,” tegasnya.

Irfain kemudian menyinggung soal terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ditiga titik, yakni Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat.

“Nah, tiga titik ini semua masuk lokus LP2B. Artinya, ketika itu ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maka bertentangan dengan Perda LP2B. Sementara sangat jelas diatur saat diterbitkan IPR disitu (lokus LP2B), maka lokasi itu harus diganti tiga kali lipat. Pertanyaannya sekarang pergantian lahannya dari mana? ,” jelas Irfain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *