Palu, Harianpos – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik merupakan indikator penting untuk mengevaluasi sejauh mana pemerintah daerah mampu memenuhi harapan masyarakat.
“Hasil penilaian terhadap kualitas pelayanan publik menjadi indikator penting untuk mengevaluasi sejauh mana pemerintah daerah mampu memenuhi harapan warganya,” ujar Rusdy Mastura dalam acara penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang digelar oleh Ombudsman Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah, Senin (16/12/2024).
Menurut Gubernur, penilaian tersebut bukan sekadar angka, melainkan cerminan nyata dari upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, hasil penilaian ini harus dijadikan tantangan sekaligus motivasi untuk terus berinovasi dan melakukan perbaikan.
“Dengan menyerap masukan dan kritik dari masyarakat, pemerintah dapat mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dan mengimplementasikan solusi yang lebih baik,” imbuhnya.
Rusdy juga menyampaikan apresiasinya kepada Ombudsman Sulawesi Tengah atas pelaksanaan penilaian tersebut. Ia menegaskan bahwa penilaian ini tidak hanya mencerminkan kualitas pelayanan, tetapi juga komitmen semua pihak untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik yang baik merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. Transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas dalam pelayanan sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, ketika masyarakat merasakan kemudahan dan kejelasan dalam mengakses layanan publik, mereka akan lebih percaya dan merasa dilibatkan dalam proses pembangunan. Untuk itu, Rusdy mengajak semua pihak, baik pemerintah daerah, instansi terkait, maupun masyarakat, untuk bersinergi dan berkontribusi secara aktif.
“Hasil penilaian ini harus menjadi landasan untuk evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, dengan menganalisis kekuatan dan kelemahan dari pelayanan yang ada,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen semua pihak dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, dengan kualitas dan kepuasan masyarakat sebagai prioritas utama.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga, mengapresiasi kerja keras kepala daerah dalam mewujudkan hak-hak masyarakat atas pelayanan publik.
“Upaya para kepala daerah dalam menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 merupakan implementasi dari hak rakyat atas pelayanan publik yang baik sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,” ungkap Iqbal. *