Dihadapan Ratusan Kades, Sekda Minta Warga Layak Bantu Diusulkan ke DTKS

Parigi, HarianposSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) , Zulfinasran, mengingatkan para Kepala Desa (Kades) se-Parimo tentang pentingnya memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akurat.

Hal itu ia disampaikan dalam dihadapan ratusan Kades dalam acara pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa bertempat di auditorium kantor Bupati, Sabtu (17/08/2024).

Zulfinasran menjelaskan bahwa pemutakhiran DTKS merupakan langkah krusial untuk memastikan setiap masyarakat yang berhak mendapatkan jaminan sosial daerah maupun pusat terdata.

“Saya minta Kades agar masyarakat kita yang betul-betul berhak mendapatkan jaminan sosial di Daerah dan Pusat segera dilaporkan, “ujarnya.

Ia meminta para kades segera mengidentifikasi wargany yang layak bantu namun belum ter-cover dalam DTKS agar segera dilakukan pendataan. Sebab, tak sedikit masyarakat yang layak bantu tetapi hanya karena tidak bisa mendapat bantuan sosial (Bansos)karena tidak masuk dalam data kesejahteraan sosial tersebut, sehingga tak mendapatkan bantuan sosial (Bansos) baik berasal dari daerah Provinsi maupun Pusat.

“Ini penting untuk mencegah kesulitan dalam penerimaan Bansos, seperti BPJS Kesehatan baik yang dibiayai oleh daerah maupun pusat. Olehnya diharap agar kades dapat aktif melakukan verifikasi dan pengusulan kembali ke DTKS ketika diketemukan masyarakat layak dan berhak diusulkan, sehingga bantuan sosial benar-benar dapat disalurkan dengan tepat sasaran, ” jelas Sekda.

Baca Juga : DPRD Parimo Soroti Dinsos Menyoal DTKS dan Data Bansos Yang Enggan Diberikan ke Komisi IV

Menurut Sekda, Pemda Parimo melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan melakukan uji petik terhadap data DTKS hasil verifikasi dan usulan baru dari desa. Hal ini berujuan memastikan kebenaran dan keakuratan data yang dimiliki masing-masing desa se-Kabupaten.

Jika nanti ditetemukan masyarakat tidak berhak, namun masuk dalam DTKS dan telah menggunakan fasilitas Bansos BPJS daerah maupun pusat maka yang bersangkutan wajib mengembalikan anggaran tersebut.

“Saya kira pak Kades masih ingat, soal biaya yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa ini telah diberlakukan beberapa tahun lalu,” tutupnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.