Palu, Harianpos– Berkas perkara dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020 yang merugikan negara kurang lebih Rp 1,8 Milyar telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng.
“Benar, berkas perkara dugaan korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala tahun 2020 sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam konfirmasi media di Palu melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/7/2024).
Kabidhumas juga menyebutkan ada dua berkas dugaan tindak pidana korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala tahun 2020 dengan dua tersangka.
“Berkas perkara pertama dengan tersangka DL dan berkas kedua dengan tersangka M,” ungkapnya.
Kombes Pol. Djoko Wienartono juga mengungkapkan bahwa kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng pada tanggal 17 Juli 2024.
“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng saat ini sedang koordinasi dengan jaksa peneliti untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Kabidhumas menjelaskan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan menunjukkan bahwa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus tetap serius menangani kasus ini. Dalam menangani kasus korupsi, tersangka juga tidak harus ditahan.
“Tersangka ditahan atau tidak, tentunya penyidik sudah mempunyai pertimbangan. Sebagaimana Pasal 21 KUHAP, ada syarat subjektif dan syarat objektif yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan tersangka,” beber Djoko.
Jadi syarat penahanan dalam undang-undang hanya subjektif dan objektif, bukan berani atau tidak berani, sebagaimana pemberitaan yang menyebut Polda Sulteng tidak berani menahan DL, pungkasnya.*