Ketua DPRD Parimo Minta Tinjau Kembali Izin Gilingan Padi Milik Eka Wardana

ParigiHarianpos – Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sayutin Budianto meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parimo meninjau atau memeriksa kembali izin kelayakan industri penggilingan padi di Desa Astina.

“Pihak terkait harus memeriksa kembali penempatan atas diberikannya izin industri penggilingan padi milik Eka Wardana di Desa Astina,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Sayutin menyikapi polemik Rice Milling Unit atau Penggilingan padi milik Eka Wardana yang dikeluhkan warga.

Diketahui, gilingan padi yang beroperasi di desa Astina, kecamatan Torue itu mendapat protes warga atas suara bising dan polusi yang ditimbulkan.

“Kalau benar industri penggilingan padi di Desa Astina meresahkan warga sekitar harus ditinjau kembali izinnya,” kata Sayutin di Parigi, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga : Warga Keluhkan Bising dan Debu dari Gilingan Padi Milik Eka Wardana, DLH : Laporkan

Polusi udara dan bau solar yang menyengat dari kegiatan gilingan padi tersebut diprotes warga sekitar. Tentu keluhan itu, bagi Sayutin, bukan tanpa alasan, sebab dinilai bisa berbahaya bagi kesehatan warga, terutama kalangan anak-anak. Apalagi, gilingan padi beroperasi di tengah pemukiman warga.

“Abu dan bau solar dari industri akan berdampak ke warga dan bisa menyebabkan penyakit Ispa bagi anak-anak,” ungkapnya.

Menurut Sayutin, pemilik atau pelaku usaha harus patuh terhadap ketentuan-ketentuan atas pengelolaan industri, termasuk dampak yang ditimbulkan.

“Jadi kalau ngeyel harus ditindak. Kalau meresahkan kita minta warga untuk menyampaikan keberatan kepada pemerintah daerah, dan bila perlu kalau ditemukan tidak layak penempatannya pindahkan atau diberhentikan,” pungkasnya.*

Pos terkait