Denda Rp 700 Juta Hambat Operasi Packing House Durian, DPRD Parimo Minta PLN Beri Toleransi

RDP Panjang Packing Hoiuse Durian yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu (29/10/2025), bersama UPT PLN Parigi, Pemerintah Desa Olaya, serta perwakilan perusahaan.

Parigi, Harianpos,- Panitia Kerja (Panja) Packing House Durian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong meminta pihak PLN agar memberikan kebijakan toleransi atas denda sebesar Rp700 juta yang dibebankan kepada PT. Kunpong Buah Parigi (kini PT. Bintang Mas Putri).

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu (29/10/2025), bersama UPT PLN Parigi, Pemerintah Desa Olaya, serta perwakilan perusahaan.

Bacaan Lainnya

Anggota Panja Packing House, Sutoyo, menjelaskan bahwa permintaan keringanan denda muncul karena mempertimbangkan besarnya harapan masyarakat terhadap beroperasinya perusahaan tersebut, yang dinilai mampu membuka lapangan kerja bagi ratusan warga lokal.

“Kami melihat dari sisi kemanusiaan. Perusahaan ini berpotensi merekrut ratusan tenaga kerja lokal. Jangan sampai usaha dan harapan mereka terhenti hanya karena persoalan denda ini,” ujarnya.

Sutoyo menambahkan, nilai denda Rp700 juta itu merupakan hasil temuan pelanggaran pemakaian arus listrik yang tidak sesuai ketentuan PLN. Namun, pihak UPT PLN Parigi disebut belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar perhitungan nilai denda tersebut.

“Sebagai masyarakat awam, kami hanya ingin tahu dasar perhitungannya. Sampai saat ini belum ada penjelasan rinci dari pihak PLN,” tambahnya.

Meski demikian, pihak perusahaan telah membayar sebagian denda sebesar Rp450 juta dari total yang ditetapkan.

RDP berlangsung terbuka dan diwarnai dialog intens antara Panja DPRD, PLN, dan perusahaan. Pemerintah Desa Olaya turut menyuarakan dukungan agar diberikan kebijakan keringanan denda, dengan harapan aktivitas produksi Packing House Durian Olaya segera beroperasi dan menyerap tenaga kerja lokal.

Menanggapi hal itu, perwakilan PLN ULP Parigi menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan telah sesuai aturan penggunaan arus listrik tanpa izin resmi. Namun, pihaknya juga membuka ruang koordinasi untuk penyelesaian yang lebih solutif.

“Kami tetap berpegang pada aturan yang ada, namun kami juga memahami kondisi sosial dan ekonomi di lapangan. Karena itu, kami siap berkoordinasi untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar perwakilan PLN ULP Parigi.

Pihak PLN meminta waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dan menyampaikan laporan resmi ke PLN Wilayah Palu, Manado, hingga pusat, terkait usulan kebijakan keringanan.

“Mereka meminta waktu satu minggu dan akan terus melaporkan setiap perkembangan hasil koordinasi mereka ke tingkat yang lebih atas,” jelas Pimpinan Panja, Yushar.

Investor Pertimbangkan Ulang Investasi

Dalam forum yang sama, perwakilan PT. Bintang Mas Putri mengungkapkan kekhawatiran manajemen terhadap iklim investasi di Parigi Moutong.

“Pimpinan kami sempat menyampaikan, cukup sulit berinvestasi di Parigi, karena kami belum sempat beroperasi tapi sudah dikenai denda sebesar ini,” ujarnya.

Meski menyatakan komitmen untuk melunasi kewajiban, pihak perusahaan kini tengah meninjau ulang rencana keberlanjutan investasi di daerah tersebut.

“Kami akan tetap menyelesaikan kewajiban ini, tapi mungkin perlu mempertimbangkan kembali kelanjutan operasional kami di sini. Tidak menutup kemungkinan kegiatan akan kami tunda, bahkan mungkin ditutup sementara,” tambahnya.

DPRD: Iklim Investasi Harus Dijaga

Pimpinan Panja, Yushar, menilai pernyataan perusahaan itu sebagai alarm penting bagi pemerintah daerah agar lebih memperhatikan iklim investasi di Parigi Moutong.

“Yang penting koordinasi tetap berjalan dan semua pihak terbuka. DPRD akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tegasnya.

Yushar menambahkan, keberadaan Packing House Durian di Desa Olaya merupakan proyek strategis yang diharapkan mampu menggerakkan perekonomian lokal, terutama bagi petani durian dan masyarakat sekitar.

“Kita tidak ingin masalah administratif menghambat potensi ekonomi rakyat. Kalau perusahaan ini bisa beroperasi dengan baik, tentu dampaknya besar bagi masyarakat, mulai dari tenaga kerja, UMKM pendukung, hingga pemasaran hasil buah daerah,” ujarnya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa DPRD akan terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, PLN, dan pihak perusahaan untuk mencari solusi yang adil dan berimbang.

“Intinya, kita ingin solusi yang win-win. Aturan tetap ditegakkan, tapi roda ekonomi masyarakat juga harus berputar,” pungkas Yushar. *

Pos terkait