Parigi, Harianpos – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Parigi Moutong melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Parigi lantaran memvonis bebas dua terdakwa Asusila yakni IPDA MKS oknum Brimob dan HR alias Kades.
Menurut Kejari Ihwanul Saragih, alasan jaksa menempuh upaya hukum tingkat Kasasi lantaran 2 dari 11 terdakwa tersebut diputuskan bebas. Padahal, Jaksa Penutut Umum (JPU) meyakini pasal-pasal yang didakwakan sesuai fakta terungkap dalam Persidangan.
Meski demikian, Kejari mengaku tetap menghormati putusan Majelis Hakim tersebut.
“Terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim kita tetap hormati. Tetapi kita juga tetap melakukan upaya hukum yaitu Kasasi,” ungkap Ihwanul Saragih saat ditemui awak Media, Kamis (06/06/2024) di Parigi.
Ihwanul menjelaskan, vonis bebas terdakwa IPDA MKS oleh PN Parigi berdasarkan putusan pada persidangan digelar 11 Januari 2024.
Baca Juga : SL, PPK Bawaslu Resmi Ditahan Kejati
JPU kemudian menyatakan Kasasi pada 22 Januari 2024, setelah pihak Kejaksaan menerima salinan putusan pada tanggal 30 Januari 2024. Namun, pengajuan permohonan Kasasi baru dikirim ke Mahkamah Agung (MA) pada 5 Februari 2024.
Hal sama pun dilakukan kepada terdakwa HR alias Kades. Majelis Hakim memutus bebas HR pada 11 Januari 2024. Atas vonis tersebut, JPU menyatakan menempuh Kasasi pada 22 Januari 2024. Namun pengajuan berkas diserahkan ke MA tanggal 5 Februari 2024. Hingga kini, kedua permohonan Kasasi tersebut belum ada putusan MA.
“Sampai saat ini kami masih menunggu putusan Kasasi ini dari Mahkamah Agung,” jelas Kejari.