Pemilu 2024, Bawaslu Parimo Tangani 15 Kasus, Terbanyak Pelanggaran Pidana

Parimo, Harianpos – Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong telah menangani sebanyak 15 kasus pelanggaran sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terdiri dari 6 hasil temuan dan 9 laporan warga.

Dari 15 kasus tersebut, didominasi oleh pelanggaran Pidana yakni 5 kasus, disusul pelanggaran Kode Etik sebanyak 4 kasus, pelanggaran administrasi 3 kasus, dan pelanggaran hukum lain sebanyak 3 kasus.

Lima kasus pidana Pemilu yang ditangani, 2 kasus berakhir inkrah, 3 dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur pidana.

Sedangkan untuk pelanggaran Kode Etik dari 4 kasus yang ditangani, 3 dilanjut pemeriksaan, 1 dihentikan. Sementara untuk pelanggaran Administrasi dari 3 kasus, 2 ditangani melalui sidang Administrasi, 1 dihentikan, dan untuk pelanggaran Hukum Lain dari 3 Kasus, 1 dilanjutkan pemeriksaan, 2 dihentikan.

Hal itu diutarakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Parimo, Jayadin.

Ia mengatakan penanganan pelanggaran Pemilu tersebut terjadi mulai dari Non Tahapan hingga masuk tahapan Pemilu.

“Untuk Pidana Pemilu yang bersifat berkekuatan hukum tetap (Inkrah) ada 2 kasus. Pertama kampanye tatap muka yang dilakukan oleh caleg DPRD kabupaten Parimo di kecamatan Taopa. Kedua pelanggaran netralitas kepala desa Wanagading sekaitan menguntungkan peserta Pemilu lain dengan pembagian bahan kampanye berupa kartu nama,” beber Jayadin saat ditemui, Rabu (24/04/2024).

Selain itu, pihaknya juga menangani dugaan pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat di kecamatan Bolano Lambunu yang menggunakan atribut salah satu Parpol saat pelantikan pengurus Partai di Kota Palu dan ikut psikotes yang berlangsung di sekretariat Partai. Bahkan, Bawaslu juga memproses dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara terhadap salah satu komisioner KPU Parimo karena dinilai tidak profesional. “Kedua jenis pelanggaran tersebut berujung pemeriksaan,” jelas dia.

Jayadin mengatakan terdapat 2 kasus dugaan Pidana Pemilu tidak bisa ditindak lanjuti ke tahap penyidikan. Pertama, terkait laporan dugaan Many Politik (Politik Uang) karena memberikan uang Rp 50 ribu di masa tenang dan temuan pembagian bingkisan beras beserta gula pasir terselip satu stiker anggota DPRD Provinsi yang juga sebagai caleg saat melakukan Kunjungan Dapil (Kundapil).

“Namun statusnya dua-duanya kami hentikan, karena dalam pembahasan sentra gakumdu disepakati tidak terpenuhinya unsur pidana di dua peristiwa itu,” kata Jayadin.

Wilayah Utara Parimo Rawan Pelanggaran Pemilu

Menurut Jayadin, dari hasil penanganan dugaan pelanggaran baik lewat laporan maupun hasil temuan di lapangan pada Pemilu 2024, ditemukan terdapat beberapa wilayah kecamatan di kabupaten ini yang menjadi titik rawan terjadi pelanggaran.


“Pelanggaran berdasarkan data kami banyak terjadi di wilayah utara kabupaten Parimo, seperti Kecamatan Bolano Lambunu, Moutong, Taopa dan juga Mepanga,” jelas Jayadin.

Menurutnya, kecamatan ini telah menjadi warning bagi Bawaslu untuk lebih meningkatkan pengawasan, mengingat tak lama lagi kembali melaksanakan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilangsungkan November 2024.

Oleh karena itu, pihaknya akan bercontoh pada pelaksanaan Pemilu mengenai jenis dan titik pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Sehingga, memasuki tahapan Pilkada ini sudah lebih mudah mengidentifikasi agar cepat diatasi.

Menurut Jayadin, dalam tahap Pilkada ini, salah satu upaya Bawaslu mencegah pelanggaran yaitu mengeluarkan imbauan larangan bagi Penjabat Pemkab Parigi Moutong melakukan pelantikan selama enam bulan kedepan.

“Itu kami lakukan merujuk Peraturan Perundang-Undangan pemilu dengan mengeluarkan himbauan kepada PJ Bupati untuk tidak melakukan hal-hal demikian,” ungkapnya.

Pos terkait