Parimo, Harianpos – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan memasuki tahapan pendaftaran bakal calon kelapa daerah jalur perseorangan.
Bagi calon kepala daerah independen tersebut, wajib memenuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, yakni 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Penetapan syarat dukungan bagi calon perseorangan ini, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 41 ayat 2 huruf b, paling sedikit memenuhi syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT,” urai Divisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani, di Parigi, Selasa, 22 April 2024.
Menurutnya, jumlah DPT Kabupaten Parimo pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebanyak 326.675 jiwa, sehingga syarat dukungan yang wajib dipenuhi bakal calon perseorangan sebanyak 27.768 jiwa, dan tersebar di 12 kecamatan.
Sementara tahapan pemenuhan persyaratan ini, kata dia, dimulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
“Jadi, di antara waktu pemenuhan syarat dukungan itu, ada sub-sub tahapannya, seperti verifikasi administrasi dan vaktual,” jelasnya.
Iskandar menjelaskan, verifikasi vaktual dilakukan untuk memastikan kebenaran dukungan yang diberikan bakal calon perseorangan.
Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan pengumuman bakal calon perseorangan, dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024.
“Saat ini, kami terus melakukan publikasi syarat dukungan calon perseorangan melalui media sosial resmi KPU, beserta administrasi dan formulir pendaftaran,” ujarnya.
Selain itu, KPU Parimo juga membuka help desk agar memudahkan bakal calon perseorangan berkoordinasi, bila mengalami kendala atau membutuhkan informasi.
“Sampai saat ini, yang melakukan konsultasi secara non formal sudah ada. Tapi kami mengarahkan ke kantor, supaya mereka bisa teredukasi tentang syarat dan keterpenuhan dukungan,” pungkasnya.***