Parigi, Harianpos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong memutuskan tetap mengikuti hasil kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi yang digelar Bawaslu Parimo beberapa waktu lalu. Dengan begitu, pemberian sanksi terhadap Partai Demokrat dicabut.
Pencabutan sanksi ini berdasarkan rapat Pleno KPU Parimo, Selasa 19 Maret 2024 yang melahirkan Surat Keputusan (SK) bernomor 996 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Parimo nomor 986 tahun 2024 tentang daftar Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten Parimo tahun 2024 yang tidak menyampaikan LPPDK.
Pada point ke tiga SK itu menyatakan mencabut sanksi yang diberikan kepada Partai Demokrat berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD terpilih tahun 2024. Sehingga, calon anggota DPRD dari Partai Demokrat dapat ditetapkan menjadi terpilih.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Parimo, Iskandar Mardani mengatakan keputusan Pleno tersebut menindaklanjuti hasil kesepakatan Mediasi. Substansinya adalah KPU Parimo tetap mengikuti kesepakatan sebagaimana termuat dalam poin berita acara Mediasi.
“Terkait isi Pleno bahwa substansinya sudah sesuai dengan hasil Mediasi. Jadi kita tidak keluar dari hasil putusan Mediasi, karena hasil itu sudah menjadi keputusan bersama jadi kita tindak lanjuti,” ucapnya.
Olehnya, KPU Parimo melaksanakan rapat Pleno yang dihadiri para komisioner untuk mengambil keputusan kolektif tentang tindak lanjut hasil Mediasi. SK hasil Pleno tersebut diserahkan langsung ke Partai Demokrat.
“Kita sudah pleno tadi pagi dihadiri ibu ketua beserta jajaran. Jadi kami telah menyerahkan ke Partai Demokrat hasil Pleno SK perubahan serta tanda terima LPPDK,” sebutnya.
Dikesempatan itu juga, Ketua KPU Parimo, Ariyana menegaskan jika keputusan Pleno mencabut sanksi terhadap calon terpilih dari Partai Demokrat tersebut berimbas pada pelaporan jajaran KPU Parimo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maka pihaknya siap mengahadapi.
“Kita ikuti prosesnya. Tentu kami siap. Misalnya ada gugatan ke DKPP kami akan hadapi,” tegas Ariayana.