Sigi, Harianpos,- Kepolisian Sektor (Polsek) Sigi Biromaru meringkus terduga pelaku AT (22) atas kasus pencurian sepeda motor. Pelaku berhasil diamankan di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Pada Rabu, (06/03/2024).
Pengungkapan tersebut Berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/19/III/ 2024/ SEK BIROMARU, tertanggal 6 Maret 2024, yang dilaporkan oleh korban berinisial MF.
Kapolres Sigi melalui Plh. Kasihumas Iptu Nuim Hayat SH mengatakan terduga pelaku seorang laki-laki berinisial AT (22), merupakan warga Desa Mpanau yang melakukan aksi pencurian motor di desanya sendiri.
Melalui Unitreskrim Polsek Biromaru dibawah pimpinan Kanitreskrim Iptu Syuaib S.Sos langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AT dari rumahnya.
“Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Biromaru berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya dari rumahnya yang juga berada di Desa Mpanau” ungkap Nuim dalam keterangan tertulis yang di terima redaksi Harianpos.com Jumat, (08/03/2024).
Nuim mengatakan, saat ini AT diamankan di Mapolsek Biromaru beserta barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi DN 4250 YO.
“Terhadap perbuatannya terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal 9 tahun.” pungkasnya. *