Palu, Harianpos – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE secara simbolis menyerahkan Sertifikat Hak Milik kepada masyarakat penghuni Hunian Tetap (Huntap) korban bencana alam 2018 silam di Kelurahan Duyu.
Ada sebanyak 89 sertifikat yang diserahkan, yang merupakan tahap dua setelah pembangunan yang dilakukan oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Dari 230 unit Huntap Duyu yang dibangun Kementerian PUPR untuk para korban bencana alam Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi, masih tersisa sekitar 40-an masyarakat yang belum menerima sertifikat.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara bertahap dan diupayakan masyarakat yang tersisa, secepatnya mendapat hak kepemilikan Huntap.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Hadianto berpesan kepada masyarakat Huntap Duyu, agar membangun kesepahaman dalam mengurus kompleks Huntap, sebagaimana mestinya kompleks perumahan yang ada.
“Kompleks itu ada aturan mainnya. Baik keamanannya bahkan kebersihannya,” kata wali kota, Jumat (27/10/2023).
Di samping itu, wali kota juga memohon masyarakat Huntap setempat agar membayar retribusi sampah sebanyak Rp35 ribu perbulan.
Jika ada masyarakat Huntap yang tidak mampu, diharapkan untuk melapor agar dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan begitu, pembayaran retribusi sampah akan diturunkan menjadi Rp10 ribu perbulan bagi masyarakat yang masuk dalam DTKS.
Di samping itu, masyarakat juga diimbau untuk menjaga kebersihan kawasan serta memanfaatkan bangunan Huntap sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.***