Palu, Harianpos,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah sukses menyelenggarakan acara Mobile IP Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak Tahun 2023 yang berlangsung pada tanggal 14 hingga 16 Juni 2023 di Sriti Convention Hall, Palu.
Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi dalam mendukung pertumbuhan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia, khususnya di provinsi Sulawesi Tengah, serta memberikan perlindungan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Penggiat Kekayaan Intelektual.
Acara tersebut secara resmi dibuka oleh perwakilan Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Adiman, sedangkan Walikota Palu diwakili oleh Sekretaris Daerah. Turut hadir Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.
Gubernur H. Rusdy Mastura melalui Kepala Biro Hukum Adiman menyampaikan bahwa Mobile IP Clinic merupakan bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia dalam melindungi Ekosistem Kekayaan Intelektual. Ia berharap kegiatan ini dapat menciptakan sinergi antara instansi terkait dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, Gubernur mengungkapkan harapannya bahwa melalui peningkatan edukasi dan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di Negeri Seribu Megalit, hal ini akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir, menyebutkan bahwa di Provinsi Sulawesi Tengah terdapat 88.515 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang diharapkan dapat meningkatkan potensi sektor ekonomi kreatif daerah. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan pertumbuhan ekonomi sebesar 13,18% di Provinsi Sulawesi Tengah pada Triwulan I Tahun 2023.
Hingga bulan Juni, terdapat 416 pemohon hak cipta, 197 pemohon merek, dan 2 indikasi geografis terdaftar di Sulawesi Tengah, termasuk ikan sidat marmorata poso dan tenun nambo banggai. Terdapat pula dua indikasi geografis dalam proses pendaftaran, yaitu cengkeh tolitoli dan beras kamba poso.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, dalam sambutannya menjelaskan bahwa MIC merupakan upaya bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi dalam mendorong pertumbuhan KI di Indonesia, terutama di Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan tingginya potensi sektor ekonomi kreatif yang berasal dari UMKM dan KI personal maupun KI komunal, diharapkan masyarakat dapat bangga terhadap produk buatan Indonesia sesuai dengan program Bangga Buatan Indonesia (BBI), sekaligus mensukseskan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek.
Acara Mobile IP Clinic juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Direktur Hak Cipta, para Bupati/Walikota se-Sulawesi Tengah, para Kepala Perangkat Daerah, pelaku UMKM, dan pelaku Industri Kreatif. Keberhasilan acara ini menjadi bukti nyata komitmen dalam meningkatkan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Negeri Seribu Megalit.**
Sumber: Humas Pemprov Sulteng