Palu, Harianpos, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Tadulako (Untad) memberikan sanksi tegas terhadap oknum dosen jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan yang melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Diketahui beberapa waktu lalu salah seorang dosen telah melakukan pungli pada mahasiswa, dengan memanfaatkan jabatan juga status nya sebagai seorang akademisi
kampus.
Pasalnya, kampus terbesar di Sulteng ini yang seharusnya hadir sebagai wadah dalam menanamkan nilai moral dan mental yang sehat pada mahasiswa selaku generasi baru bangsa ini beberapa waktu lalu di buat tercoreng oleh tindakan salah seorang dosen.
Terkuak oknum dosen tersebut memintai membelikan beras 10 kg, telur dan minyak goreng kepada mahasiswa yang mengajukan perbaikan untuk mata kuliah tertentu. Namun mahasiswa tersebut tak mengindahkan permintaan dari dosen bersangkutan sehingga berujung dengan melaporkan oknum dosen ke pihak fakultas.
Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Muhamad Yunus Kasim menerangkan bahwa oknum dosen tersebut telah terbukti bersalah dengan melakukan perbuatan berupa pungutan liar di luar ketentuan aturan yang berlaku di lingkungan Universitas.
Oknum Dosen Dijatuhi Sanksi Non Aktif 1 Semester
Dalam perkembangan kasusnya Wadek III Fakultas Ekonomi dan Bisnis tersebut membenarkan bahwa telah ada langkah tegas dari pihak fakultas yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nomor 271/UN28 1.12/KP/2022 tentang penjatuhan sanksi berupa menonaktifkan dari tugas akademik selama 1 (satu) semester atau selama enam bulan berjalan dan konsekuensi tunjangan kinerja nya tidak akan diterima.
“ Berdasarkan kriteria yang kami diskusikan dengan biro SDM di kementrian kronologisnya memang kami mendapat arahan bahwa untuk hal ini yang bersangkutan itu masuk pada soal pengenaan sanksi yang sifatnya sedang, jadi bukan ringan tapi sedang. Karena dia kategori sedang maka penjatuhan sanksi nya pun kalau kita merujuk ke peraturan rektor tentang kode etik dosen itu, itu dia masuk kategori beberapa sanksi yang bisa dikenakan diantaranya menonaktifkan yang bersangkutan dari kegiatan akademik “ tegas Wadek III Muhamad Yunus, saat ditemui di ruangannya, Jum’at (13/01/2023).
Berdasarkan surat keputusan tersebut bahwa yang bersangkutan mengakui benar pada 9 Juni 2022 dan 5 Januari 2023 telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 5 huruf g dan i Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dan Peraturan Rektor Untad Nomor 01 tahun 2019 ketentuan pasal 15 ayat 1.
Penjatuhan sanksi tersebut terhitung pada semester genap tahun 2023/2024 dan berlaku pada hari ke 15 sejak surat keputusan tersebut di terima oleh yang bersangkutan.
“Kasus ini dapat menjadi penguatan buat mahasiswa lain khususnya fakultas ekonomi dan bisnis universitas tadulako untuk segera melaporkan jika masih ada mahasiswa kedepan yang mengalami hal seperti ini selagi laporan nya dapat di sertai dengan bukti – bukti yang kuat,” ungkap Wadek.***