Touna, Harianpos, Satuan Reskrim Polres Touna berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus persetubuhan dan/atau pencabulan yang terjadi di Jl.Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna tepatnya di Rental PS, Rabu (11/01/2023) malam.
“Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Touna dalam mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B / 11 / I / 2023 / Spkt / Res. Touna / Sulteng, Tanggal 11 Januari 2023,” kata Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, SH, pada saat konferensi pers di gedung Endra Dharma Laksana Polres Touna, Kamis (12/01/2023).
Kompol Zulkifli mengungkapkan, terduga pelaku persetubuhan dan/atau pencabulan berjumlah 13 orang masing-masing berinisial MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH ( 22), MR (23).
“Adapun saksi yang berada di TKP persetubuhan dan/atau pencabulan yaitu berinisial MS (17). Sementara barang bukti berupa 1 lembar celana panjang leging warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna ungu,” ungkap Wakapolres Touna.
Wakapolres menjelaskan modus operandi terduga pelaku yang berinisial MR, melalui messenger Facebooknya mengubungi korban, dimana dia mengajak korban inisial RDS untuk bertemu, lalu karena merasa kenal dengan terduga pelaku akhirnya korban mau mengikuti kemauannya untuk bertemu. Beberapa waktu kemudian korban di jemput oleh terduga pelaku yang berinisial MR dan di bawa ke Jl.Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna tepatnya di Rental PS.
“Sesampainya di Jl.Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna tepatnya di Rental PS (TKP) korban inisial RDS langsung di bawa masuk oleh terduga pelaku yang berinisial MR, ke dalam kamar yang tidak di gunakan,” jelas Kompol Zulkifli.
Wakapolres mengatakan, setelah korban dan terduga pelaku yang berinisial MR masuk ke dalam kamar yang tidak di gunakan tersebut, terduga pelaku langsung melakukan aksinya dengan melakukan persetubuhan dan /atau Pencabulan kepada korban inisial RDS.
“Setelah terduga pelaku yang berinisial MR selesai melakukan aksinya, para terduga pelaku yang lain yakni MNF, FD, R, ARS, ASB, MK, F, MR, MSM, MF, MH dan MR secara bergantian melakukan Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban inisial RDS,” kata Kompol Zulkifli..
Wakapolres menambahkan, terhadap para terduga pelaku di persangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi oleh penyidik satuan Reskrim bahwa para terduga pelaku yang berinisial MR, MNF, FD, R, ARS, ASB, MK, F, MR, MSM, MF, MH dan MR yang kesemuanya berjumlah 13 orang, secara bergantian atau bersama-sama telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban yang berinisial RDS, dan akibat dari perbuatan terduga pelaku, Korban saat ini mengalami Trauma, Sakit di Daerah Kelaminnya, serta malu kepada Keluarganya,” tambah Kompol Zulkifli.
“Diharapkan dengan Pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Touna dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan dihimbau kepada masyarakat kota Ampana dan sekitarnya untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutup Wakapolres.
Hadir dalam Konferensi pers ini, Kasi Humas AKP Triyanto, Kasiwas AKP Adri Moningka, Kanit PPA Satreskrim Polres Touna, Tim Pendampingi Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Touna serta Wartawan Media Cetak dan Elektronik.***
Sumber: Humas polres touna