Palu, Harianpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc pada tingkatan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) Pemilu tahun 2024 disalah satu Cafe di Kota Palu, Jumat (11/11/2022) malam.
Kegiatan yang dihadiri rekan media dan organisasi kepemudaan (OKP) di salah satu Cafe di kota Palu ini juga untuk memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Ketua KPU Nisbah mengatakan, dibukanya masa seleksi penyelenggara badan Ad Hoc tersebut diharapkan seluruh komponen masyarakat termasuk bagi organisasi kepemudaan agar berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
KPU membuka diri jika ada yang ingin menjadi penyelenggara Ad Hoc dengan melakukan pendaftaran melalui Aplikasi SIAKBA.
“Jadi Aplikasi SIAKABDA ini digunakan untuk rekrutmen Ad Hoc penyelenggara PPK, PPS yang akan dibuka pada tanggal 15 November sampai 1 januari 2023 berdasarkan waktu seleksi yang kami sudah tentukan,” sebut Nisbah.
Hal ini, kata Nisbah, akan terus disosialisasikan kepada masyarakat luas terkait adanya pembentukan penyelenggara Ad Hoc. Sebab, penyelenggara PPK maupun PPS adalah ujung tombak KPU ditingkat kecamatan, tingkat desa dan di TPS, maka perlu diinformasikan kepada Publik sekaligus meminta masukan terkait hal dapat dilakukan agar dukungan terhadap penyelenggara dapat berjalan dengan baik.
“Sehingga penting untuk tetap disosialisasikan proses rekrutmen penyelenggara Ad Hoc yang belum mengetahui persis apa-apa yang sudah menjadi target KPU di dalam rangka melakukan seleksi penyelenggara Ad Hoc,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama anggota KPU Sulteng Bidang Sosialisasi, Partisipasi Pemilu dan SDM Sahran Raden memaparkan, bahwa proses rekrutmen dan seleksi PPK-PPS ini dilakukan melalui sistem informasi SIAKABDA. Dengan begitu, para pendaftar tidak lagi datang ke kantor KPU di Kabupaten ataupun Kota.
“Jadi bisa dari rumah saja dia,” jelasnya.
Sahran menjelaskan SIAKABDA merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses administrasi anggota KPU dan badan Ad Hoc. Hal itu digunakan untuk pendaftaran mandiri. Para calon PPK dan PPS cukup mengisi data pendaftaran dan menggunakan data persyaratan secara digital.
Penyelenggara Ad Hoc Diberikan BPJS Ketenagakerjaan oleh KPU
Bahkan, jelas Sahran, terdapat hak anggota penyelenggara Ad Hoc yang diberikan KPU yaitu asuransi atau BPJS ketenagakerjaan.
“KPU menyediakan asuransi atau BPJS ketenagakerjaan, itulah yang di tanggung oleh KPU. Jadi BPJS nya akan ditanggung oleh KPU, asuransi kecelakaan kerja, sebagai bentuk perlindungan oleh KPU terhdap penyelenggara,” pungkasnya.***