KPU Palu dan Morowali Bersiap Tetapkan Pemenang Usai Putusan MK

Palu, HarianposKuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dan KPU Kabupaten Morowali mengapresiasi putusan sela (dismissal) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah serentak 2024.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa dua sengketa Pilkada 2024 untuk Kota Palu dan Morowali di Provinsi Sulawesi Tengah tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sela (dismissal) pada Rabu.

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi sikap objektif majelis hakim MK, sehingga dua sengketa Pilkada diputus dalam tahapan dismissal,” ujar Muhammad Sidiq Djatola, Kuasa Hukum KPU Kota Palu dan Morowali, saat dihubungi dari Palu.

Kuasa hukum KPU Kota Palu dan Morowali sebagai pihak termohon dalam sengketa Pilkada menyatakan penghargaan atas kinerja hakim MK yang telah memutus perkara dengan pertimbangan objektif dan sesuai prosedur. Sidiq menilai bahwa hakim MK telah bekerja dengan baik dalam menangani perkara yang melibatkan KPU sebagai pihak termohon.

Dengan putusan tersebut, KPU Kota Palu dan Kabupaten Morowali akan segera menggelar rapat untuk menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Kota Palu dan Kabupaten Morowali dalam waktu dekat.

Adapun tim kuasa hukum KPU Kabupaten Morowali terdiri dari Muhammad Sidiq Djatola, Julianer Aditia Warwan, Sandy Prasetya Makal, Rusman Rusli, Adi Kurniawan, dan Imam Basofi. Sementara itu, kuasa hukum KPU Kota Palu meliputi Muhammad Sidiq Djatola, Julianer Aditiya Warman, Sandy Prasetya Makal, Fidel Nasir, Tawakal Putra, Victor Larioh, dan Zulkarnaen.

Hasil Rekapitulasi Pilkada Kota Palu dan Morowali

Sebelumnya, KPU Kota Palu menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada serentak 2024 dalam Keputusan KPU Kota Palu Nomor 838 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, pasangan calon nomor urut 1, Hidayat-Andi Nur B. Lamakarate, memperoleh 43.391 suara sah. Pasangan nomor urut 2, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, meraih 107.166 suara sah. Sedangkan pasangan nomor urut 3, Muhammad J. Wartabone-Rizal, mendapatkan 18.588 suara sah.

Sementara itu, KPU Kabupaten Morowali juga menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada serentak 2024 dalam Keputusan KPU Morowali Nomor 1020 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Morowali.

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, pasangan calon nomor urut 1, Taslim-Asgar, memperoleh 30.411 suara atau 29,79 persen. Pasangan nomor urut 2, Kuswandi-Syahnil, meraih 21.362 suara atau 20,93 persen. Pasangan nomor urut 3, Iksan-Iriane, mendapatkan 33.350 suara atau 32,67 persen, dan pasangan nomor urut 4, Rachmansyah-Harsono, memperoleh 16.963 suara atau 16,62 persen. ***

Pos terkait