Palu, Harianpos.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mendesain daftar pemilih khusus (DPK) yang dapat menggunakan hak suaranya.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sulteng Halima dalam kegiatan Fasilitasi pengelolaan informasi publik dan pengembangan media center serta diseminasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan tahun 2024, di Hotel Santika, Jumat (11/11/2022).
Ia mengatakan DPK adalah daftar pemilih yang memiliki indentitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
“Kita sudah memulai pemetaan TPS dan salah satu isu strategi untuk Pemilu 2024 ini adalah pemetaan TPS di wilayah khusus, pemetaan ini tentunya sudah di mulai dari sekarang prosesnya,” kata Halima.
Halima menjelaskan, DPT yang sebelumnya berbasis DPTb yang tidak memiliki alokasi suara karena tidak menjadi bagian dari DPT akan didesain kedalam DPT khusus berbasis DPTb.
“Kalau ini diterima tentu akan menjadi model baru untuk membangun sebuah TPS khusus, pemetaan di TPS khusus ini nantinya prosedurnya umum, yang spesifik di TPS khusus Defacto kalau di TPS umum berbasis De Jure,” jelasnya.
“Jadi untuk DPT di wilayah khusus itu seorang pemilih akan didata, dimana dia berada meskipun KTP nya tidak sesuai dengan tempat dia berada sekarang, namun nanti pada saat penggunaan hak pilih tetap berbasis pada KTP tempat tinggalnya,” tambahnya.
Menurutnya data Pemilu tidak selamanya bermasalah karena proses pemuktahiran data, tetapi yang menjadi masalah karena masyarakat yang tidak tertib. Hal itu disebabkan, budaya pemilih kita belum tertib Adminstrasi Kependudukan (Adminduk).
“Akibat budaya tidak tertib ini maka tersusunlah data penduduk yang tidak sesuai fakta lapangan,” jelas Halima.
Ia mengatakan fakta hukum yang diberikan pihak KPU yang tidak bisa dirubah karena menyesuaikan dengan fakta lapangan. Sehingga selama yang bersangkutan tidak menertibkannya Pemerintah pun tidak bisa merubah.
“Jika kalau masyarakat sudah berbudaya tertib Adminduk, Insya Allah ketika dalam proses pengadministrasian data kependudukan akan terurai permasalahannya, jika dalam proses pengadministrasian sudah baik, maka akan mendapatkan bahan baku penyusunan daftar pemilih yang lebih berkualitas,” jelasnya. ***