Kejari Parimo Resmikan Rumah Restorative Justice, Berikut Tujuannya

Kepala Kejari Parimo, Moh. Fahrorozi saat meresmikan Rumah Restorative Justice,

Parimo, Harianpos – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) resmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Aula Kantor Camat Parigi Barat, Desa Parigi Mpuu, Rabu (30/03/2022).

Sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Parimo turut mengahidiri peresmian rumah RJ, mulai dari Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim dan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat hingga tokoh agama.

Kepala Kejari Parimo, Moh. Fahrorozi mengatakan Rumah Restorative Justice sebelumnya telah dicanangkan di wilayah hukum Sulawesi Tengah oleh kepala kejaksaan tinggi Sulteng.

Salah satu tujuannya, kata dia, sebagai upaya penyelesaian masalah tindak pidana dengan cara musyawarah dan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku dan tokoh masyarakat, tokoh agama maupun tokoh adat.

Ia menjelaskan, Kejaksaan sebagai Institusi penegak hukum yang telah bertransformasi sedimikian rupa dengan tujuan menciptakan penegak hukum yang humanis dengan cara menyerap dan melakukan nilai-nilai leluhur, bangsa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.  Sehingga, dapat menciptakan perdamaian dan penyelesaian yang adil dengan meningkatkan pemulihan kembali pada semula dan bukan pembalasan.

Menurutnya, upaya ini juga merupakan perwujudan dari semangat Jaksa Agung yang berulang kali mengingatkan agar tidak ada istilah hukum tumpul keatas namun tajam kebawah.

“Jaksa agung terinspirasi dari nilai-nilai luhur bangsa yang selama ini berlaku di seluruh Indonesia yang sampai saat ini masih tetap dilaksanakan oleh toko masyarakat yakni musyawarah sebagai upaya mendorong perdamaian dengan mengedepankan kearifan local sehingga harmoni dalam masyarakat tetap terjaga,” ungkap Fahrorozi

Sejalan dengan  semangat penyelesaian secara perdamaian tersebut maka Jaksa Agung telah mengeluarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dimana dalam peraturan tersebut telah di sebutkan bahwa tindak pidana yang baru dilakukan pertama kali yang diancam pidana maksimal 5 tahun dan menimbulkan kerugian di bawah 2,5 juta  maka sepanjang ada perdamaian yang dapat diajukan pemberhentian penuntutan dalam hal ini di laporkan ke Kejaksaan Negeri kemudian di laporkan ke kejaksaan Agung terkait pemberhentian tuntutan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.