PT Trio Kencana Dilarang Beroperasi di Parimo Sebelum IUP dan RKAB Terbit

Wabup, Badrun Nggai saat memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda dan pihak PT Trio Kencana di ruang kerja Bupati, Kamis (20/01/2022). Foto : Prokopim Pemda Parimo.

Parimo, HarianposPemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengambil sikap tegas menutup sementara aktivitas PT Trio Kencana ditiga wilayah kecamatan di Parimo. Perusahaan ini dilarang beroperasi sebelum  Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) diterbitkan Kementerian RI.

“IUP dan RKAB yang masih dalam proses penerbitan dari Kementrian ESDM. Kepada PT Trio Kencana tidak melakukan operasi kerjanya sampai IUP dan RKAB terbit. Namun yang hanya bisa dilakukan oleh pihak PT  ini sosialisasi dulu ke Pemerintah kecamatan dan desa serta warga yang ada di tiga kecamatan, “ tegas Wakil Bupati, Badrun Nggai.

Bacaan Lainnya

Hal ini dilontarkan Wakil Bupati (Wabup) setelah melaksanakan rapat koordinasi membahas permasalahan pertambangan oleh PT. Trio Kencana di wilayah kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan.  Rapat internal itu melibatkan pejabat Forkopimda, pimpinan kecamatan dan desa serta perwakilan direktur PT. Trio Kencana di ruang kerja Bupati, Kamis (20/01/2022).

Hasil rapat bersama itu, disepakati semua kegiatan aktivitas tambang  PT Trio Kencana ditutup sementara sampai administrasi maupun persyaratan lainnya dinyatakan lengkap.

Badrun Nggai menilai surat legal tentang pemberitahuan PT Trio Kencana akan beroperasi di wilayah kecamatan ini belum sepenuhnya tersosialisasikan kepada Pemerintahan Kecamatan, Desa dan masyarakat.

“Kalau sudah lengkap, diinformasikan kepada pemerintah daerah dan selanjutnya melakukan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan, desa dan warga setempat,” ungkap Wabup.

Dari hasil rapat itu juga diminta kepada pihak PT Trio Kencana menyelesaikan secara internal terkait permasalahan kontrak kerja 70 – 30 persen pemilik saham di perusahaan itu. Bahkan sekitar 15 ribu hektare luas wilayah kerja Perusahaan tersebut harus dilakukan pengkajian kembali, agar tidak terjadi permasalahan ditengah masyarakat dalam pembebasan hak tanah.

Sumber : Prokopim Pemda Parimo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.